Sepasang Kekasih Nekat Jual Surat Swab dan PCR Palsu, Diciduk Polisi

- Selasa, 13 Juli 2021 | 19:54 WIB
Petugas kesehatan melakukan tes usap PCR COVID-19 kepada warga Perumahan Bumi Anggrek, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (7/6/2021). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Petugas kesehatan melakukan tes usap PCR COVID-19 kepada warga Perumahan Bumi Anggrek, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (7/6/2021). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menciduk sepasang kekasih karena berkolaborasi membuat dan menjual surat keterangan swab antigen dan PCR palsu. Pasangan ini menjual surat tersebut dengan dalih uang keuntungannya untuk digunakan membuka usaha.

Kasus ini terungkap dari adanya patroli di media sosial yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Polisi pun akhirnya berhasil menangkap pasangan ini.

"Modusnya sama, tersangkanya ada dua orang, statusnya mereka pacaran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/7/2021).

Dalang dari aksi ini berinisial RJ. Sedangkan kekasih wanitanya berinisial MDP.

"Otaknya RJ si laki-laki melalui akun yang bersangkutan menawarkan ke orang lain. Modusnya sama melalui Facebook tapi bermain di swab antigen dan PCR, beber Yusri.

RJ sendiri berperan membuat surat palsu tersebut sedangkan kekasihnya bertugas mencatat atau mendata konsumen mereka. Untuk harga per satu surat palsu dibandrol dengan harga Rp170 hingga Rp180 ribu rupiah.

"Ini berlangsung selama tahun 2021 menurut pengakuan yang bersangkutan tapi maish kami dalami semuanya," kata Yusri.

Atas Perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP. Para tersangka terancam hukuman penjara di atas lima tahun.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X