Polwan yang Dipukul Oknum TNI di Kalteng Ternyata Anak Perwira TNI

- Rabu, 8 Desember 2021 | 10:33 WIB
Peristiwa pemukulan polwan oleh oknum TNI (Twitter/@Mei2Namaku)
Peristiwa pemukulan polwan oleh oknum TNI (Twitter/@Mei2Namaku)

Bripda Tazkia Nabila Supriadi menjadi sorotan usai menjadi korban pemukulan oleh oknum TNI, ketika mencoba melerai keributan di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Kasus pemukulan ini sendiri sudah selesai dan berakhir damai. Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Eko Saputro mengatakan sejumlah pihak yang terlibat sudah diserahkan ke instansi masing-masing.

"Kasusnya sudah selesai. anggota yang terlibat diproses oleh instansinya sendiri" kata  Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Eko Saputro saat dihubungi INDOZONE, Selasa (7/12/2021).

Rupanya, Bripda Tazkia merupakan anak seorang perwira TNI. Ayahnya bernama Kapten CPM Mochammad Adzan Supriadi yang sempat bertugas di DENPOM XII/2 Palangkaraya.

Namun, sang ayah telah meninggal dunia dalam peristiwa kebakaran rumah dinas di tahun 2018 silam dan menjadi korban bersama salah seorang putrinya. Beruntung, dua anaknya yang lain berhasil diselamatkan.

Respons Panglima TNI

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa nampaknya geram mendengar ada oknum dari institusinya yang memukul seorang polisi wanita (polwan) di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Jenderal Andika langsung memerintahkan jajarannya untuk melakukan proses hukum terhadap oknum tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa. Pihak TNI juga sudah melakukan koordinasi dengan Polri mengenai kasus ini. Tak hanya oknum TNI, oknum Polri yang terlibat dan bersalah juga akan diberikan hukuman.

"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah memerintahkan kepada seluruh penyidik dan aparat hukum TNI maupun TNI AD untuk melakukan proses hukum kepada oknum-oknum anggota TNI AD yang diduga terlibat dalam tindak pidana. Para penyidik TNI juga berkoordinasi dengan Polri untuk melakukan proses hukum terhadap oknum anggota Polri yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut" kata Prantara kepada wartawan, Rabu (8/12/2021).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X