Terungkap! Richard Lee Diciduk Karena Pakai Sosmed Pribadi yang Sedang Disita Polisi

- Kamis, 12 Agustus 2021 | 13:41 WIB
Konferensi pers kasus Richard Lee di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers kasus Richard Lee di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Polda Metro Jaya membeberkan kasus yang membuat pihaknya melakukan penangkapan atau penjemputan terhadap dokter Richard Lee. Ternyata, kasus yang menjerat Richard berkaitan dengan ilegal akses dan tindakan menghilangkan barang bukti.

"Saya sampaikan bahwa berdasarkan satu laporan polisi tanggal 9 Agustus kemarin adanya seseorang yang melakukan ilegal akses dan menghilangkan barang bukti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8/2021).

Yusri menegaskan penangkapan bukan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh Kartika Putri. Namun, kasus ini saling bersangkutpautan karena dalam kasus yang dilaporkan Kartika, pihak kepolisian menyita media sosial milik Richard.

"Ini terjadi ilegal akses dan pencurian oleh seseorang kemudian dilakukan lidik dan sidik dan berdasarkan hasil penyidikan ternyata ditemukan yang melakukan ilegal akses dan pencurian yang ada di akun yang menjadi barbuk ini dilakukan sendiri oleh saudara RL," beber Yusri.

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kompol Rovan menyebut medsos Richard sudah disita dan dikuatkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namin, meski disita, Richard nekat kembali menggunakan medsos tersebut.

"6 Agustus 2021, saudara R memposting di akun yang telah disita oleh penyidik dengan caption 'Hai semua, artinya saya kembali setelah sekian lama. Ini adalah perjalanan yang luar biasa banyak halangan banyak hambatan'. Padahal secara sadar saudara R mengetahui akun tersebut telah disita," kata Rovan.

Tak sampai disitu, Rovan menyebut Richard juga melakukan penghapusan postingan di medsos tersebut. Hal itu tentunya masuk dalam kategori mencoba menghilangkan barang bukti.

"Penyidik melakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa bukti-bukti yang kami sita telah dihapus oleh yang bersangkutan. Oleh sebab itu kami melakukan penangkapan," kata Rovan.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap dokter Richard Lee pada Rabu (11/8/2021) terkait kasus ilegal akses. Penangkapan itu pun viral di media sosial karena istri Richard mengaku suaminya ditangkap dengan kasar bak teroris.

Polda Metro Jaya sendiri menyebut penangakapan sudah sesuai SOP atau prosedur yang berlaku. Polisi melakukan penangkapan paksa lantaran Richard menolak saat dibawa ke kantor polisi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X