Dituntut Transparan, Pemerintah Tetap Harus Lindungi Data Pasien Corona

- Rabu, 15 April 2020 | 11:56 WIB
Ilustrasi data virus corona (freepik)
Ilustrasi data virus corona (freepik)

Perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sempat meminta pemerintah membuka data medik pasien positif Virus Corona. Alasannya, kedaruratan serta untuk kepentingan penelusuran kontak atau contact tracing pasien dengan pihak lain.

Koalisi Lawan Corona memberikan pandangan mengenai hal itu. Menurutnya, meski dituntut transparan mengungkap pasien virus corona, pemerintah tetap melindungi data pasien dengan pertimbangan menjaga privacy.  

Juru Bicara Koalisi Lawan Corona, Nukila Evanty menyatakan pemerintah harus turut serta melindungi data pasien yang terpapar Covid-19.

Nukila mengatakan transparansi itu harus diikutsertakan dengan melindungi informasi detail mereka.

-
Pasien positif virus corona (REUTERS/Christian Hartmann)

"Yang tidak boleh dibuka yaitu informasi pribadi, seperti  nomer telepon, nomor KTP,  alamat tempat tinggal dan pekerjaan. Tidak bisa dibuka ke publik, apalagi melalui online. Kami khawatir dengan masalah keamanan informasi, pasien dan keluarganya akan menjadi bulan-bulanan, prasangka, stigma dan bahkan pelecehan," ucapnya kepada Indozone, Rabu, (15/4/2020).

Banyak kasus penolakan terjadi pada pasien virus corona, contohnya di Gowa Sulawesi Selatan dan Ungaran, Jawa Tengah dan penayangan informasi pasien covid 19 yang berada di wilayah Depok waktu itu yang sampai membuat korban sekaligus pasien merasa dihakimi,  beberapa masyarakat malah menstigma keluarga dan pasien.

"Pelanggaran data pasien untuk  informasi tertentu  tersebut  juga dapat menyebabkan pencurian identitas. Pemerintah harus memastikan bahwa kerahasiaan pasien dilindungi bahkan ketika pihak berwenang mengambil langkah untuk mengidentifikasi mereka yang mungkin terpapar virus," katanya.

Koalisi Lawan Corona juga  mengingatkan pemerintah harus memastikan bahwa langkah-langkah respons terhadap Covid-19 tidak sampai menargetkan atau mendiskriminasi kelompok tertentu termasuk dan menghormati hak-hak kelompok yang terpinggirkan, penyandang disabilitas dan orang lanjut usia.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X