Dilarung Atau Dikremasi, Ini Cara Penanganan Jenazah ABK di Tengah Laut Sesuai Aturan IMO

- Jumat, 8 Mei 2020 | 09:31 WIB
Jenazah ABK Indonesia dibuang (dilarung) ke laut. (Tangkapan Layar/YouTube/MBCNEWS)
Jenazah ABK Indonesia dibuang (dilarung) ke laut. (Tangkapan Layar/YouTube/MBCNEWS)

Sempat viral sebuah video yang menggambarkan seorang Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang meninggal di kapal berbendera Tiongkok dan kemudian jenazahnya dilempar (dilarung) ke laut. Kejadian tersebut menuai kecaman dari para netizen, bahkan banyak yang berkomentar bahwa tindakan tersebut biadab dan menyalahi aturan. 

Lalu, bagaimana sebenarnya aturan penanganan ABK yang meninggal saat sedang berlayar?

Direktur Perkapalam dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub, Capt. Sudiono menjelaskan bahwa penanganan ABK yang meninggal saat kapal berlayar sudah diatur dalam dalam ILO Seafarer’s Service Regulation, Circular letter International Maritime Organization (IMO) Nomor 2.976 tertanggal 2 Juli 2009.

Didalam ketentuan Internasional (international medical guide for ships) maupun Nasional (KUHD), disebutkan bahwa salah satu penanganan jenazah ABK di tengah laut adalah dilakukan dengan melarungkan ke laut.

Selain dilarung ke laut, ada penanganan lain jika memang diduga jenazah tersebut berpotensi menyebarkan penyakit berbahaya bagi ABK lain, yaitu dapat disimpan di dalam freezer sampai tiba di pelabuhan berikutnya (jika kapal memiliki freezer), atau jenazah dapat dikremasi dan abunya diberikan kepada pihak keluarga.

"Artinya jika tidak ada fasilitas penyimpanan yang sesuai untuk menangani jenazah di kapal dan jenazah sakit diduga dapat menular ke ABK lainnya serta jarak dan waktu tempuh ke pelabuhan tidak memungkinkan untuk dilakukan dalam waktu singkat, maka sesuai ketentuan yang berlaku dalam ILO Seafarer’s Service Regulation, jenazah tersebut dilarung ke laut," jelas Capt. Sudiono di Jakarta, Jumat (8/5/2020). 

-
Jenazah ABK Indonesia dibuang (dilarung) ke laut. (Tangkapan Layar/YouTube/MBCNEWS)

Selanjutnya, Capt. Sudiono menjelaskan, jika seorang ABK bekerja di kapal asing, maka aturan yang berlaku pada kapal tersebut adalah peraturan negara bendera kapal tersebut. 

Sementara dalam kasus video yang viral tersebut, di mana kejadian berada di kapal berbendera Tiongkok, disebut Capt Sudiono, kejadian itu sudah ditangani oleh Kementerian Luar Negeri dan BNP2TKI serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

Adapun Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub, kata dia, terus memonitor perkembangan kasus tersebut. 

Sebagaimana diketahui, dalam video yang dirilis oleh kanal berita MBC (media Korea Selatan) pada Selasa, 5 Mei 2020, disebutkan para ABK Indonesia  mendapat perlakuan tak layak di atas kapal penangkap ikan tersebut. Mereka, misalnya, mengeluh tak mendapat air minum layak serta jam kerja yang sangat panjang.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X