Sudah jatuh, tertimpa tangga.
Inilah nasib seorang tukang becak di Ambon yang bernama Rasilu. Sudah menjadi korban kecelakaan tabrak lari, dirinya malah dibui 18 bulan kurungan penjara. Hal ini karena, penumpang yang dibawanya saat itu meninggal dunia.
Saat itu, Rasilu sedang membawa penumpang yang bernama Maryam Latanda. Saat ia melintas di depan Masjid Raya Alfatah, Ambon, sebuah mobil melaju kencang. Rasilu pun berusaha menghindari mobil yang melaju kencang itu. Kemudian, kecelakaan tidak terelakkan, ia dan penumpangnya itu jatuh tersungkur.
Kabar menyedihkan, saat itu nyawa penumpangnya sudah tidak dapat tertolong lagi.
Di mata penegak hukum, Rasilu tetaplah bersalah. Sebab, ia telah lalai dalam mengemudikan becaknya, hingga penumpangnya meninggal dunia.
Kemudian, pada 6 Februari lalu, Rasilu yang duduk di kursi pesakitan itu pun dituntut oleh Jaksa untuk menerima hukuman 2 tahun penjara.
Sesuai tuntutan jaksa, ia dikenakan Pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.