30 Ribu Narapidana Bebas, Ditjen PAS Hemat Anggaran Rp260 Miliar

- Rabu, 1 April 2020 | 16:22 WIB
Ilustrasi rutan (ANTARA)
Ilustrasi rutan (ANTARA)

Sebanyak 30.000 narapidana akan dibebaskan demi penularan virus corona di Indonesia. Pembebasan narapidana tersebut sudah diteken oleh Menkumham Yasona Laoly pada Senin (30/3/2020) dalam Keputusan Menteri Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produkasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Yunaedi mengatakan, dengan adanya kebijakan ini, maka ada penghematan anggaran rutan yang mencapai Rp260 miliar.

"Penghematan anggaran kebutuhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mencapai Rp260-an miliar, selain mengurangi angka overcrowding," ujar Yunaedi kepada Indozone.

Ia menjelaskan, nominal tersebut merupakan hasil penghitungan dari 270 hari (April-Desember) Rp32.000 biaya hidup (makan, kesehatan, pembinaan, dll) dikalikan 30.000 orang.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho mengatakan, berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan tanggal 29 Maret 2020, narapidana yang diusulkan mendapat asimilasi dan hak integrasi terbanyak berasal dari provinsi Sumatera Utara sebanyak 4.730 orang, disusul provinsi Jawa Timur sebanyak 4.347 orang, serta provinsi Jawa Barat dengan jumlah 4.014 orang. 

"Langkah ini diambil sebagai upaya penyelamatan terhadap narapidana di lapas, rutan dan LPKA sebagai institusi yang memiliki tingkat hunian tinggi serta rentan terhadap penyebaran dan penularan virus corona," ujar Nugroho. 

Artikel Menarik Lainnya

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X