Pendaftaran Gelombang IV Kartu Prakerja Dibuka Besok, Kuota 800 Ribu Peserta

- Jumat, 7 Agustus 2020 | 17:32 WIB
Ilustrasi kartu prakerja (Prakerja.go.id)
Ilustrasi kartu prakerja (Prakerja.go.id)

Pemerintah segera membuka pendaftaran gelombang IV Program Kartu Prakerja mulai Sabtu, 08 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB besok. Jumlah kuota peserta program Kartu Prakerja juga ditingkatkan jadi 800 ribu orang.

Langkah ini diambil usai pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menerangkan, terdapat sejumlah perubahan dalam Permenko 11/2020 ini. Program Kartu Prakerja yang semula hanya bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan produktivitas serta daya saing angkatan kerja, kini juga digunakan untuk pengembangan kewirausahaan.

“Permenko ini juga memberikan prioritas pada pekerja dan pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Pandemi Covid-19, namun belum tersentuh oleh bantuan sosial,” ujar Susiwijono selaku Sekretaris Komite Cipta Kerja dalam konferensi pers virtual, Jumat (7/8/2020).

Sementara Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rudy Salahuddin, menjabarkan beberapa hal yang termasuk ke dalam Permenko baru ini yaitu, penjabaran lebih rinci tentang peran dan tanggung jawab masing-masing learning platform dan digital platform, penegasan kembali fungsi digital platform sebagai e-market place, pembatasan biaya jasa yang dikenakan oleh dari digital platform kepada lembaga pelatihan, serta penjabaran lebih rinci mengenai tugas manajemen pelaksana dalam melaksanakan monitoring terhadap digital platform dan lembaga pelatihan.

Rudy pun menegaskan, Kartu Prakerja merupakan program beasiswa pelatihan di mana penerimanya bisa memilih sendiri pelatihannya. Program ini terdiri dari dua elemen wajib, yaitu beasiswa pelatihan itu sendiri, dan insentif.

Insentif hanya diberikan jika penerima telah menyelesaikan pelatihan dan memberikan ulasan serta rating. Dengan kata lain, Kartu Prakerja tidak hanya memberikan choice (pilihan) namun juga voice (suara) kepada penerimanya.

“Di masa pandemi Covid-19, Kartu Prakerja juga berfungsi sebagai jaring pengaman sosial lewat insentif yang diperbesar jumlahnya agar dapat membantu meringankan biaya hidup masyarakat yang terdampak,” tutur Rudy yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari menambahkan bahwa perbaikan tata kelola yang dijabarkan pada Permenko 11/2020 bersifat progresif ke depan, yang mulai diimplementasikan pada gelombang IV dan seterusnya.

“Manajemen pelaksana program kartu prakerja secara bertahap akan menyesuaikan prosedur operasi dan sistem sesuai dengan Perpres dan Permenko. Data kelompok yang dikecualikan untuk menerima Kartu Prakerja dari Kementerian/Lembaga pun diperlukan,” kata Denni.

Seperti sebelumnya, sambung Denni, begitu ditetapkan sebagai penerima Kartu Prakerja, dana bantuan pelatihan ditransfer ke rekening virtual account penerima. Jika dalam waktu 30 hari tidak digunakan, akan dicabut kepesertaannya by system, dan dananya dikembalikan ke kas negara.

“Mitra digital platform dan lembaga pelatihan agar menyesuaikan juga dengan aturan yang ada,” imbuh Denni.

Bersamaan dengan pembukaan gelombang IV, Manajemen Pelaksana juga menerima usulan kemitraan dari beberapa calon digital platform dan mitra pembayaran. Sesuai dengan Permenko baru, penetapan mitra didasarkan atas prinsip transparan, akuntabel, adil, terbuka, bersaing, efektif, dan efisien.

 

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X