Intip Payudara Pengunjung Starbucks Lewat CCTV, Penyebar Video Bisa Dijerat UU ITE

- Kamis, 2 Juli 2020 | 16:47 WIB
Video CCTV oknum Starbucks intip payudara pengunjung (Twitter/@LisaAbet)
Video CCTV oknum Starbucks intip payudara pengunjung (Twitter/@LisaAbet)

Jajaran Polda Metro Jaya turun tangan menyelidiki kasus viral oknum pegawai Starbucks yang mengintip payudara pengunjung melalui CCTV. Polda Metro turun tangan menelusuri kasus tersebut apakah terjadi di wilayah hukumnya atau tidak.

"Ya kita akan selidiki dulu itu lokasinya di mana dan kapan kejadiannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi wartawan, Kamis (2/7/2020).

Kombes Yusri mengimbau bagi masyarakat yang menjadi korban untuk segera melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian. Polisi ingin mengetahui secara pasti kronologi kasus tersebut.

Baca juga: Video Pria Gandeng Boneka di Jalan Raya Tengah Malam, Sering Ada Kecelakaan di Lokasi 

"Kita juga berharap bagi masyarakat yang merasa dirugikan agar melapor ke kantor polisi. Kita akan tindak lanjuti tersebut," ungkap Yusri.

Lebih jauh Yusri mengatakan untuk pelaku penyebar video itu bisa dikenakan undang-undang ITE. Perekam video itu pun juga bisa dikenakan Pasal yang sama.

Baca juga: Viral Buaya Nita Berusia 25 Tahun, Tak Terurus sejak sang Majikan Meninggal Dunia 

"Bagi pelaku yang merekam dan menyebarkan tentu ini telah melanggar akan kita kena kan juga Pasal UU ITE," kata Yusri.

Seperti diketahui oknum pegawai Starbucks mengunggah video di Insta Story pribadinya berisi rekaman CCTV. Isinya cukup mengejutkan yakni mereka mengintip payudara seorang pelanggan wanita saat duduk menikmati kopi di Starbucks.

Artikel menarik lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X