Polda Metro Tangkap Sindikat Mafia Tanah yang Gadai Sertifikat Korban Rp6 M

- Kamis, 3 Desember 2020 | 19:13 WIB
Konferensi pers kasus mafia tanah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/12/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers kasus mafia tanah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/12/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap sindikat mafia tanah yang berjumlah 10 tersangka, namun dua tersangka masih berstatus DPO. Sindikat ini berhasil menggadaikan sertifikat rumah seorang nenek berusia 75 tahun ke bank dengan nilai Rp6 miliar.

"Kita berhasil mengungkap kasus pemalsuan akta otentik yang dilakukan sindikat mafia tanah. Mereka terorganisir menggunakan dokumen palsu, kejadiannya tahun 2015," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Kasus ini bermula saat korban seorang wanita berusia 75 tahun memberikan sertifikat rumahnya ke saudaranya. Saudaranya ingin menggadaikan sertifikat rumah korban untuk modal usaha dan merenovasi rumah korban.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan dengan bujuk rayunya korban menyerahkan sertifikat itu. Singkat cerita sertifikat itu berpindah pemilik.

"Modusnya dengan cara bujuk rayu agar sertifikat berpindah tangan ke orang lain dengan notaris," kata Tubagus.

Sindikat ini membuat identitas palsu dari pemilik rumah korban tersebut. Tujuannya untuk mengubah nama pemilik dari sertifikat itu.

Setelah surat rumah itu berpindah nama, tersangka menggadaikan surat tanah itu ke bank. Nominal yang digadaikan sebesar Rp6 miliar.

BACA JUGA: 33 Guru MAN 22 Jakarta Barat Positif Covid-19 Hingga Jadi Klaster, Pulang Dari Study Tour

"Si korban yang tidak mengerti apa-apa tiba-tiba asetnya harus disita sementara dia nggak dapat apa-apa dan yang dapat Rp6 miliar adalah orang lain," beber Tubagus.

Setelah menerima laporan polisi, penyidik berhasil meringkus 10 tersangka dan mencari dua DPO lainnya. Polisi juga berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 1 junto Pasal 45 A ayat 2 UU nomor 19/2016 tentang ITE, Pasal 156 A KUHP dan 160 KUHP. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X