Pemkot Bekasi Perpanjang PSBB Hingga 2 Juli 2020

- Jumat, 5 Juni 2020 | 14:59 WIB
Petugas melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang melintasi Check Point Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Kalimalang, Bekasi. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Petugas melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang melintasi Check Point Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Kalimalang, Bekasi. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Usai mengakhiri masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Kamis (4/6/2020), Pemkot Bekasi kembali memperpanjang aturan PSBB hingga 2 Juli 2020.

Aturan ini berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Wali Kota Bekasi, Nomor 300/Kep.355-BPBD/V/2020 tentang perpanjangan PSBB mulai Jumat sampai 2 Juli 2020, karena penularan virus corona masih terjadi dan warga membutuhkan masa adaptasi menuju tatanan hidup normal baru.

"Pada perpanjangan PSBB keempat masih ditemukan bukti penyebaran COVID-19 sehingga perlu perpanjangan kelima dalam rangka pelaksanaan adaptasi tatanan hidup baru masyarakat produktif melawan COVID-19," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, di Bekasi pada Jumat (5/6/2020).

Dilansir dari ANTARA, Rahmat meminta kepada seluruh warga yang tinggal atau beraktivitas di wilayah Kota Bekasi, untuk mematuhi aturan yang berlaku selama penerapan PSBB.

"Masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penyebaran wabah corona," jelasnya.

Terkait dengan pemulihan penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, ia menjelaskan, pemerintah kota akan menjalankannya secara bertahap sejalan dengan proses adaptasi terhadap tatanan normal baru.

-
Petugas melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang melintasi Check Point Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Kalimalang, Bekasi. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

"Tentunya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan COVID-19," tambahnya.

Ia juga mengingatkan kepada kepala organisasi perangkat daerah, untuk mengatur sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) dalam masa adaptasi terhadap tatanan normal baru.

Rahmat menjelaskan, ASN dengan kondisi tertentu seperti memiliki riwayat penyakit menahun atau sedang hamil atau berstatus sebagai orang dalam pemantauan atau pasien dalam pengawasan atau terjangkit corona,tetap tidak boleh bekerja di kantor selama masa perpanjangan PSBB.

"Ini perlu dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran virus corona di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi," imbuhnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X