Pemprov DKI Jakarta Kalah Banding Sengketa Pembangunan Reklamasi Pulau I dan G

- Jumat, 15 Mei 2020 | 11:15 WIB
Suasana Pulau G di perairan Teluk Jakarta. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Suasana Pulau G di perairan Teluk Jakarta. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kalah dalam sengketa pulau reklamasi di tingkat banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Banding yang diajukan ke PT TUN Jakarta terkait perebutan kepemilikan Pulau I dengan PT Jaladri Kartika Pakci ditolak PT TUN Jakarta.

Sebelum mengajukan banding, diketahui pada tanggal 27 Mei 2019, Gubernur Anies  Baswedan digugat oleh PT Jaladri Kartika Pakci ke PTUN DKI Jakarta. Gugatannya itu terdaftar bernomor 113/G/2019/PTUN.JKT.

Kerena tidak terima kebijakannya dibatalkan oleh PTUN Jakarta, Pemprov DKI Jakarta pun melayangkan banding ke PT TUN Jakarta pada 23 Desember 2019. Akan tetapi, upaya Gubernur DKI nihil karena Majelis Hakim memutuskan untuk menerima gugatan penggugat pada Selasa 5 Mei 2020.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 113/G/2019/PTUN. JKT. tanggal 11 Desember 2019 yang dimohonkan banding," demikian bunyi putusan Majelis Hakim PT TUN dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), sipp.ptun-jakarta, Jumat (15/5/2020).

Selain itu, karena kalah dalam tingkat banding, Anies juga diminta menanggung biaya perkara pengadilan sebesar Rp250.000.

"Menghukum Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam peradilan tingkat pertama dan peradilan tingkat banding, khusus untuk peradilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250.000," tambah penjelasan putusan itu.

Kemudian, Majelis hakim PTUN Jakarta juga mengabulkan gugatan PT Muara Wisesa Samudra tentang izin reklamasi Pulau G. Ujungnya, majelis hakim mewajibkan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk membatalkan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018.

"Menyatakan Surat PT Muara Wisesa Samudra Nomor 001/MWS/XI/19 tertanggal 27 November 2019 perihal Perpanjangan Izin Reklamasi Pantai Bersama terkait Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra secara hukum dianggap dikabulkan," isi penjelasan perkara Nomor 001/MWS/XI/19.

Berdasarkan putusan itu, majelis hakim menginstruksikan Gubernur DKI Jakarta untuk kembali mengizinkan PT Muara Wisesa Samudra dalam mengurus proses perizinan reklamasi Pulau H. Perkara ini tercatat dengan nomor perkara 4/P/FP/2020/PTUN.JKT dan diputuskan pada 4 Mei 2020. 

"Mewajibkan Kepada Termohon (Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta) untuk menerbitkan Keputusan Perpanjangan Izin Reklamasi Pantai Bersama sesuai permohonan Pemohon tertanggal 27 November 2019 dan Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp341.000," lanjutan putusan itu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X