Pemerintah Serius Ingin Revisi UU ITE, Kemenko Polhukam Bentuk Dua Tim

- Sabtu, 20 Februari 2021 | 09:17 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Instagram/mohmahfudmd)
Menko Polhukam Mahfud MD (Instagram/mohmahfudmd)

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) menyebutkan kementeriannya telah membentuk dua tim untuk melakukan revisi UU No. 11 Tahun 2018 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Sekarang ini Kemenko Polhukam telah membentuk dua tim. Tim pertama yang bertugas membentuk interpretasi yang lebih teknis dan membuat kriteria implementasi dari pasal yang dianggap pasal karet," kata Mahfud, dikutip Sabtu, (20/2/2021).

Presiden Jokowi telah menugasi Kemenko Polhukam untuk menyelesaikan masalah UU ITE yang mengandung muatan satu pembuatan kriteria implementatif. Tujuannya untuk mencegah pasal karet.

Tim pertama itu dilakukan oleh Kemenkominfo di bawah pimpinan Johnny G Plate bersama tim-nya, tetapi tetap di bawah Kemenko Polhukam.

"Tim yang kedua adalah tim rencana revisi UU ITE. Karena ada gugatan UU ini, karena mengandung pasal karet, diskriminatif dan membahayakan demokrasi," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Kemenko Polhukam juga akan mendiskusikan dan mengundang pakar, PWI, LSM untuk mengetahui mana saja yang dianggap pasal karet dan diskriminatif secara terbuka.

"Kita juga akan mendengar DPR, karena ada anggota DPR yang tidak setuju UU ITE ini direvisi. Selanjutnya dua tim ini akan bekerja pada hari Senin 22 Februari 2021," ujar Mahfud MD.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X