Seorang Dirut Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Asabri

- Selasa, 16 Februari 2021 | 08:29 WIB
Ilustrasi palu pengadilan. (Pixabay)
Ilustrasi palu pengadilan. (Pixabay)

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalan kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Satu tersangka baru itu yakni Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship bernama Jimmy Sutopo (JS).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer mengatakan, penerapan JS sebagai tersangka dilakukan kemarin, usai JS menjalani pemeriksaan.

"Tim penyidik berkesimpulan meningkatkan saksi JS menjadi tersangka dalam perkara ini tersangka kesembilan," kata Leonard dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin (15/2/2021) malam.

JS terbukti melakukan tindak pidana korupsi di kasus PT Asabri. Leonard menyebut JS merupakan satu-satunya tersangka yang dijerat dengan pasal pencucian uang.

"Juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang. Jadi tersangka ini tersangka pertama dalam perkara tindak pidana pencucian uang dalam dugaan korupsi Asabri," beber Leonard.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, JS langsung dilakukan penahanan. Dia ditahan selama 20 hari ke depan.

Sekedar informasi, berdasarkan hasil investigasi kasus dugaan korupsi PT Asabri menyebutkan jika korupsi di tubuh PT tersebut mencapai Rp23 triliun kerugian negara. Kejagung sendiri sudah berhasil menyita aset para tersangka dengan nilai sekitar Rp18 triliun.

Sebelumnya, tercatat ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka salah satunya merupakan Dirut PT Asabri pada masanya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X