Usai Periksa 3 Saksi, Polisi Ancam Jemput Paksa Jerinx Jika Mangkir Lagi

- Rabu, 5 Agustus 2020 | 23:42 WIB
Jerinx SID. (Foto: Instagram/@jrxsid)
Jerinx SID. (Foto: Instagram/@jrxsid)

Kepolisian Polda Bali telah memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali, yang melibatkan drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx.

"Sejauh ini sudah ada tiga saksi yang diperiksa, sudah dari IDI Bali, ahli-ahli bahasa dan nanti Jerinx juga," kata Dirkrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho seperti dilansir Antara, Rabu (5/8/2020).

Lebih lanjut, Yuliar menjelaskan pihaknya akan melakukan tindakan penjemputan paksa terhadap Jerinx jika pada pemanggilan kedua kali ini kembali mangkir. Rencanannya Jerinx akan kembali diperiksa pada Kamis, (6/8/2020) di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.

"Jika dalam pemanggilan ini tidak hadir, maka sesuai dengan Kitab Hukum Acara Pidana sudah jelas jemput paksa dengan surat perintah membawa. Mudah-mudahan hadir," tegas Yuliar.

Yuliar juga mengatakan untuk sementara pemeriksaan sebagai saksi dulu, dan memberikan keterangan terkait dengan laporan itu untuk menjelaskan konteks postingannya.

"Nanti akan ditindaklanjuti, digelar, kalau ada kita lanjutkan, kalau tidak ya kita hentikan," kata Yuliar.

Dalam dugaan kasus ini, Jerinx terancam dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3), tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X