Kisah Korban Salah Tangkap, Akui Diberi Rp100 Ribu Usai Dianiaya & Dipaksa Ngaku Mencuri

- Kamis, 23 September 2021 | 16:21 WIB
M Pazri selaku kuasa hukum korban salah tangkap bernama M Rafi'i alias Gaston ditemui di Polda Kalsel. (ANTARA/Firman)
M Pazri selaku kuasa hukum korban salah tangkap bernama M Rafi'i alias Gaston ditemui di Polda Kalsel. (ANTARA/Firman)

Mahasiswa bernama M Rafi'i saat ini masih berjuang menuntut unsur pidana dari laporannya soal penganiayaan oknum polisi Polres Hulu Sungai Utara ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan agar segera diproses.

Dia menjadi korban salah tangkap saat petugas polisi menangkapnya di Sekretariat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jalan Lingkar Walangsi-Kapar, Desa Banua Budi, Kabupaten HST pada Rabu (8/9/2021) terkait kasus pencurian.

Rafi menceritakan bahwa saat itu dia mengaku dianiaya dengan cara dikeroyok dan dipaksa mengaku sebagai pelaku pencurian oleh oknum polisi.

Saking tak kuasa menahan rasa sakit yang dialaminya, dia pun terpaksa mengaku telah melakukan pencurian seperti yang dituduhkan.

"Saya tidak sanggup lagi menahan sakitnya hingga mengaku saja melakukan pencurian yang dituduhkan," ungkap dia dilansir Antara, Kamis (23/9/2021).

Pahitnya, setelah dianiaya dipaksa mengaku mencuri, dia dibebaskan dan diberi uang sebesar Rp100 ribu untuk ongkos pulang ke rumah.

"Setelah dibawa ke Polres HSU, baru saya tegaskan bukan pelakunya dan akhirnya dibebaskan dan mendapat uang Rp100 ribu untuk ongkos pulang," kata dia.

Saat ini, Rafi yang didampingi kuasa hukumnya, M Pazri berjuang menuntut agar perbuatan yang dinilai sudah memenuhi unsur pidana tersebut diproses di Polda Kalimantan Selatan.

"Makanya kami uji apakah ada unsur pidananya sesuai Pasal 351 dan 170 KUHP, dimana pelapor telah menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan oleh oknum petugas," kata Pazri.

Pazri berharap kasus yang menimpa kliennya dapat selesai dan oknum yang terbukti melakukan pelanggaran dapat diproses hukum secara tegas.

"Harapan kami kasus ini bisa terang benderang dan tuntas dalam dalam hal penyelesaiannya. Bagi oknum yang terbukti melakukan pelanggaran proses hukum secara tegas," kata Pazri.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X