Anji Manji Divonis 4 Bulan Rehabilitasi di RSKO karena Kasus Ganja

- Senin, 11 Oktober 2021 | 17:46 WIB
Musisi Anji terkait kasus penyalahgunaan narkotika. (photo/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Musisi Anji terkait kasus penyalahgunaan narkotika. (photo/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Pada sidang kasus narkoba yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (11/10),  musisi Anji Manji divonis 4 bulan rehabilitasi.

Pria yang bernama asli Erdian Aji Prihartanto itu akan direhabilitasi di RSKO Cibubur. Anji dinyatakan terbukti bersalah menggunakan ganja, narkotika golongan satu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji dengan menjalani rehabilitasi rawat inap di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur selama 4 bulan dikurangi masa penangkapan serta masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani oleh terdakwa," kata ketua majelis hakim, di PN Jakbar, Jakarta Barat.

Baca juga: Pengakuan Ibu Muda Bertato yang Hajar Anak Kandung & Paksa Ngemis Rp300 Ribu, Punya 3 Anak

Anji, disebut hakim, terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun vonis itu sedikit lebih ringan dari tuntunan jaksa yang sebelumnya dituntut 5 bulan rehabilitasi. Terkait hal tersebut, Anji mengaku menerima putusan itu.

"Terima, Yang Mulia," jawab Anji.

Diketahui sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) mengungkapkan musisi Erdian Aji Prihartanto (EAP) alias Anji sudah menggunakan narkoba jenis ganja selama sembilan bulan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X