Anak durhaka Muhammad Arsyad Kertonawi (20) terancam hukuman mati karena dinilai melakukan pembunuhan berencana terhadap ayah kandung dan abangnya di Medan.
Tersangka Muhammad Arsyad Kertonawi (20) tega meracuni lalu menikam ayahnya Sugeng dan abangnya Rizki Sarbaini pada hari yang berdarah itu di Jalan T Amir Hamzah/Jalan Wakaf, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Sabtu (28/8/2021).
"Tersangka dikenakan pasal 340 atau 338 subsider 351 ayat 3 dengan ancam hukuman 25 tahun penjara atau seumur hidup," sebut Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji kepada awak media di Polrestabes Medan, Selasa (31/8/2021).
Pasal 340 dalam KUHPidana merupakan ancaman maksimal hukuman mati atau 338 subsider 351 ayat 3 dengan ancam hukuman 25 tahun penjara atau seumur hidup.
Sangkaan pembunuhan berencana itu diketahui sebelumnya karena pelaku lebih dulu membeli racun rumput dan dua bilah pisau.
Itu dilakukannya memang niatnya untuk menghabisi anggota keluarganya karena tak tahan selalu merasa dianaktirikan.
"Tersangka dendam kepada keluarganya terutama abangnya dan ayahnya. Setiap ada permasalahan tersangka selalu disalahkan," ujar Irsan
Sakit hati pelaku menilai sang ayah lebih mengutamakan kakaknya. Semua permintaan abangya selalu dipenuhi Sugeng selaku ayahnya.
Sementara permintaan pelaku tidak pernah dituruti, sehingga timbul niat untuk membunuh ayah dan kakak kandungnya tersebut.
Diketahui sang ayah dan putranya Rizki ditemukan tak bernyawa dalam kondisi luka tusukan senjata tajam di sekujur tubuhnya.
Jika Sugeng ditemukan tewas di luar rumah sedang kan Rizki, putranya ditemukan tewas di atas ranjang.
Sajikan kopi beracun
Arsyhad mengaku kalau sebelum membunuh ayah dan abang kandungnya terlebih dulu menyajikan kopi yang telah diracun kepada keluarganya.
Sang Ayah orang pertama yang menimati kopi beracun itu, kemudian mengalami muntah-muntah. Tak lama kemudian pelaku medatangi korban lalu menikamnya dengan pisau.
Nasib yang sama juga dialami oleh Rizki, abangnya yang telah lebih dulu kopi beracun. Dia berniat melerai serangan yang dilakukan pelaku.