Terjaring Operasi 'Tibmask', Satpol PP Hukum 29 Warga Cengkareng Sapu Jalan

- Selasa, 31 Agustus 2021 | 12:35 WIB
Pelanggar tertib masker menjalani sanksi sosial di kawasan Mal Season City Tambora, Jakarta, beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat)
Pelanggar tertib masker menjalani sanksi sosial di kawasan Mal Season City Tambora, Jakarta, beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat)

Satpol PP Kecamatan Cengkareng Barat memberikan hukuman sedikitnya kepada 29 warga di daerah tersebut dengan sanksi sosial berupa menyapu jalan karena terjaring Operasi Tertib Masker (Tibmask) pada Senin (30/8).

"Mereka terjaring Operasi Tibmask. Tidak bermasker saat beraktivitas di luar. Ini dalam rangka penerapan disiplin prokes (protokol kesehatan) Covid-19, sekaligus memberikan edukasi," kata Kepala Satpol PP Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat, Asromadiyan, di Jakarta Barat, Selasa (31/08), seperti dilansir Antara.

Asromadiyan mengatakan bahwa mereka menjalani sanksi sosial itu di Jalan Taman Palm Lestari, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng.

Asromadiyan menjelaskan bahwa sebenarnya yang terjaring operasi 31 orang, tetapi dari jumlah itu, 29 orang memilih sanksi sosial dan selebihnya sanksi denda administratif.

Maka dari itu, lanjutnya, ia berharap warga sadar akan pentingnya memakai masker saat beraktivitas di tengah pandemi.

Sebelumnya, Satpol PP Jakarta Barat meraup denda sebesar Rp16.850.000 dari penegakan sanksi pelanggaran protokol kesehatan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) periode 26 Juli-9 Agustus 2021.

Uang itu adalah hasil denda warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes) di jalan seperti tidak memakai masker dan berkerumun.

Dari data yang diberikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat Tamo Sijabat di Jakarta, denda tersebut merupakan hasil penegakan sanksi petugas di delapan kecamatan Jakarta Barat.

Dari data itu tercatat warga di Kecamatan Kalideres paling banyak dikenakan denda administrasi dengan total 48 orang. Jumlah denda yang diterima petugas pun sebesar Rp4.800.000.

Sedangkan wilayah dengan pelanggaran administrasi terendah terjadi di Kecamatan Kembangan sebanyak dua orang dengan total denda Rp200.000

Selain memberlakukan denda administratif, pihaknya juga memberikan denda sosial bagi para pelanggar protokol kesehatan.

Masih dengan data yang sama, jumlah warga yang dikenakan sanksi sosial selama PPKM sebanyak 3.850 orang.

Tercatat warga di Kecamatan Cengkareng paling banyak dikenakan denda sosial dengan total 619 warga.

Sementara itu, untuk wilayah yang warganya paling sedikit dikenakan sanksi sosial adalah kecamatan Kembangan dengan total 234 warga.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X