Aturan Baru Menaker: JHT Hanya Bisa Cair saat Usia 56 Tahun

- Sabtu, 12 Februari 2022 | 08:24 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (ANTARA/HO)
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (ANTARA/HO)

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan merilis aturan baru tentang pencairan dana jaminan hari tua atau JHT. Di mana manfaat ini baru bisa dicairkan kepada peserta BPJAMSOSTEK saat mencapai usia 56 tahun.

Hal tersebut sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

"Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 tahun," begitu bunyi pasal 3 dalam aturan Permenaker tersebut.

Kemudian di pasal 4 disebutkan jika manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaiimana dimaksud dalam Pasal 3, termasuk juga bagi mereka yang berhenti bekerja.

Baca juga: Syarat dan Prosedur Pencairan Dana JHT BPJamsostek 100%

Adapun peserta yang berhenti bekerja meliputi mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lammanya.

"Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) hufur a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 tahun," beber pasal 5 Permenaker.

Dengan demikian saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku maka Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah tigabulan terhitung sejak tanggal diundangkan," tulis pasal 15.

Sekedar informasi Permenaker ini ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziyah dan diundangakan pada tanggal 4 Februari 2022.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X