Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Jakut, WNA Asal China jadi Tersangka

- Senin, 31 Januari 2022 | 16:50 WIB
Kantor pinjol ilegal di PIK, Jakarta Utara. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Kantor pinjol ilegal di PIK, Jakarta Utara. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka sebagai buntut dari penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Jakarta Utara.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan pada Senin (31/1/2022). Dari ketiga tersangka tersebut, salah satunya adalah seorang warga negara asing (WNA) asal China

Adapun ketiga tersangka itu antara lain Direktur perusahaan pinjol, PT Jie Chu Technology berinisial YXC (38) dan dua WNI berinisial S (34) dan N (22). 

"(YFC) bertanggungjawab atas segala tindakan pemberian pinjaman, jangka waktu pinjaman, dan penagihan pinjol berbasis sistem," kata Zulpan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (31/1/2022).

Sedangkan tersangka S diketahui menjabat sebagai komisaris. Selain itu, untuk tersangka N berperan sebagai penagih utang.

"N dia berperan sebagai reminder yang mengingatkan pelaku pembayaran awal menagih pakai bahasa sopan, kemudian berubah dengan bahasa yang menakuti kepada nasabah jika tidak kooperatif dengan cara mengirim foto copy KTP ke nomor telepon yang didapat di kontak hp nasabah, dan kata-kata yang bersifat ancaman," kata Zulpan membeberkan.

Baca juga: Soal Pinjol Ilegal, Kapolda Metro Jaya: Bagai Lingkaran Setan Jerat Pelaku dan Korban!

Lebih lanjut, Zulpan menyebut penggerebekan kantor pinjol ini diawali dari adanya informasi masyarakat. Pihak kepolisian melakukan penggerebekan di kantor tersebut usai menerima laporan itu. 

"Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya pengaduan masyarakat, kemudian kita naikkan ke laporan polisi 28 Januari 2022. Tempat kejadian di PIK, Jakut, terjadi bulan Oktober 2021, korbannya inisialnya E, laki-laki, 42 tahun," kata Zulpan.

Sebelumnya pihak kepolisian menggerebek kantor pinjol di Jakarta Utara pada Kamis malam (27/1/2022). Dalam penggerebekan ini, polisi sempat mengamankan puluhan orang.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X