Dipecat dari Polri, Teddy Minahasa Lakukan Perlawanan

- Rabu, 31 Mei 2023 | 08:52 WIB
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Teddy Minahasa melakukan perlawanan dengan mengajukan banding atas putusan sidang etik Polri yang memecat dirinya secara tidak hormat.(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Teddy Minahasa melakukan perlawanan dengan mengajukan banding atas putusan sidang etik Polri yang memecat dirinya secara tidak hormat.(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Teddy Minahasa, terpaksa harus melepas pangkat bintang dua dipundaknya usai dipecat secara tidak hormat oleh institusi kepolisian. Teddy tak menerima putusan tersebut dan justru melakukan perlawanan.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Ramadhan mengungkap perlawanan yang dilakukan yakni melalui banding.

"Pelanggar menyatakan banding," kata Brigjen Ramadhan kepada wartawan, Selasa (30/5/2023) malam.

Baca Juga: Teddy Minahasa Dipecat dari Polri Secara Tidak Hormat!

Usai mengajukan banding, nantinya bakal ada sidang lanjutan berupa sidang banding. Dalam sidang banding, akan diputuskan hasil yang bisa saja menguatkan pemecatan Teddy atau bahkan sebaliknya.

Sebelumnya, Teddy Minahasa tersangkut kasus narkotika hingga dirinya ditangkap oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Sang jenderal dituding menyalahgunakan barang bukti narkotika jenis sabu.

Baca Juga: 13 Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa

Teddy memerintahkan jajarannya untuk menukar sabu dengan tawas. Sabu tersebut kemudian diberikan ke pihak lain untuk dijual.

Terbukti bersalah, Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Teddy dengan hukuman seumur hidup penjara.Teddy dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Usia divonis oleh Pengadilan, Mabes Polri menggelar sidang etik terhadap sang jenderal. Hasilnya, Polri memutuskan memecat Teddy secara tidak hormat.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X