Pengacara Brigadir J Dukung Bharada E Ingin Jadi Justice Collaborator

- Selasa, 9 Agustus 2022 | 17:45 WIB
Ajudan Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E (kedua kanan). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Ajudan Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E (kedua kanan). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Bharada E melalui kuasa hukumnya diketahui sudah mengajukan permohonan untuk menjadi justice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tim kuasa hukum dari Brigadir J mendukung keinginan Bharada E tersebut.

"Kalau dia ingin jadi justice collaborator ya positif dong. JC itu kan dia mengatakan sebenar-benarnya tentang apa yang didengar dan dialami," kata pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat dihubungi wartawan, Selasa (9/8/2022).

Kamaruddin menyebut pihaknya mendukung Bharada E yang mau menjadi JC. Sebab, jika Bharada E menjadi JC, Bharada E diwajibkan berbicara secara jujur.

Baca JugaJadi Saksi Kunci, Bharada E Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator di Kasus Brigadir J

"Ya, kita harus dukung jika seseorang mau jadi JC. JC itu kan artinya dia berjanji nggak bohong akan ungkap atau ceritakan tentang apa yang sesungguhnya terjadi. Ya kita dukung dong," beber Kamaruddin.

Selain itu, Kamaruddin juga menanggapi pengakuan Bharada E melalui kuasa hukumnya yang menyebut Bharada E diperintah oleh atasannya untuk melakukan penembakan. Dia mendorong Polri untuk menetapkan atasan Bharada E sebagai tersangka karena menyuruh Bharada E untuk melakukan tindakan pidana.

"Itu hal positif untuk menjadikan atasan selaku pemberi perintah pembunuhan itu untuk segera dijadikan tersangka Pasal 340 KUHP," kata Kamaruddin.

Bharada E melalui tim kuasa hukumnya sudah mengajukan JC ke LPSK. Kuasa hukum Bharada E juga mengungkap adanya aktor lain selain Bharada E yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X