KPK Periksa Pengacara dan Sopir Lukas Enembe

- Kamis, 17 November 2022 | 13:14 WIB
Gubernur Papua, Lukas Enembe. (ANTARA/Moch Hasim)
Gubernur Papua, Lukas Enembe. (ANTARA/Moch Hasim)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, Kamis (17/11/2022). Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (17/11/2022). 

Selain Aloysius, lembaga antirasuah juga memaggil seorang Sopir bernama Darwis untuk mendalami kasus ini. KPK berharap Kedua saksi memenuhi panggilan penyidik.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan pihak lainnya sebagai tersangka. Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan penggeledahan di kediaman Gubernur Papua Lukas Enembe dan di sebuah apartemen di wilayah Jakarta, pada Rabu (9/10/2022) lalu. 

-
Gubernur Papua, Lukas Enembe (Antara/Hendrina Dian Kandipi).

Baca Juga: Tepis Isu Kelaparan, Polda Metro Ungkap Hasil Analisis Kematian Sekeluarga di Jakbar

“Tim penyidik KPK (9/11/2022) dalam perkara dengan tersangka LE (Lukas Enembe) telah selesai melakukan penggeledahan di 2 lokasi berbeda di Jakarta yaitu rumah kediaman tersangka LE (Lukas Enembe) dan juga sebuah apartemen,” kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (10/11/2022).

Baca Juga: Kronologi Xi Jinping 'Marah' ke PM Kanada di KTT G20

Ali Fikri mengatakan, dalam penggeledahan tersebut tim penyidik menemukan sejumlah dokumen hingga emas batangan yang diduga terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi Lukas.

“Ditemukan beberapa dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang cash dalam bentuk rupiah dan juga emas batangan,” ungkap Ali Fikri.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X