Kronologi Cekcok Pemuda Madura Versus Anggota Ormas Berseragam Oranye Berujung Maut

- Jumat, 13 Januari 2023 | 13:38 WIB
FR, pelaku pembunuhan terhadap anggota ormas. (Z Creators/Ridwan)
FR, pelaku pembunuhan terhadap anggota ormas. (Z Creators/Ridwan)

Diduga Cekcok di lokasi tempat hiburan malam anggota Pemuda Pancasila Renatus Pasaribu (48) ditemukan tewas. Peristiwa itu terjadi di Pintu Masuk Ruko Bekasi Fajar Kawasan Industri MM2100, Desa Gandarmakar, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu, 8 Januari 2023 dini hari.

Kronologi Pembunuhan 

-
Lokasi pembunuhan terhadap ormas di Bekasi. (Z Creators/Ridwan)

Salah seorang keamanan ruko, Satria (40) mengatakan, peristiwa berawal saat korban bersama rekan-rekannya tengah menikmati hiburan malam dan sempat bersiteru dengan orang tidak dikenal, akibat bersenggolan saat berjoget.

Pada saat keluar ke area parkir, korban dan rekan rekan terjadi perkelahian hingga terjadi pembacokan.

"Saya lihat ramai saya kira ada tawuran taunya ada pembunuhan, saya tidak tahu yang dibunuh berapa orang, saya liat ramai pakai baju oranye (anggota Pemuda Pancasila)," katanya.

Lanjut Satria, tidak lama terjadi pembacokan, dirinya melihat sejumlah orang melintas menggunakan sepeda motor membawa senjata tajam. Kemungkinan akan mencari pelaku pembacokan.

"Saya lihat ada beberapa motor bawa senjata tajam, kaya pedang gitu, dari arah luar ruko ke sini," ungkapnya. 

Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung, mengatakan korban ditusuk saat melerai perkelahian di THM. 

"Iya benar, korban berpakaian ormas, saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Metro Bekasi untuk dimintai keterangan," ungkap Gogo saat di konfirmasi.

Pelaku Ditangkap

-
Pemuda Madura pelaku penganiayaan berujung pembunuhan ditangkap. (Z Creators/Ridwan)

FR (22), pelaku pembunuhan terhadap anggota ormas Pancasila dibekuk Polres Metro Bekasi di wilayah Kabupaten Semarang. Pemuda asal Madura ini hendak melarikan diri usai melakukan aksinya. 

FR membunuh korban dengan sebilah celurit, usai bersitegang di lantai tiga sebuah klub malam. Peristiwa pembunuhan ini bukan konflik antar ormas, melainkan konflik personal. Diketahui, korban memang penjaga keamanan di Ruko Bekasi Fajar Kawasan MM2100. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHP, tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang dengan ancaman penjara 15 tahun. 

Artikel menarik lainnya: 

Halaman:

Editor: Yayan Supriyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X