Dituntut Pidana Seumur Hidup, Surya Darmadi Tak Terima!

- Selasa, 7 Februari 2023 | 09:02 WIB
Ilustrasi palu sidang (FREEPIK)
Ilustrasi palu sidang (FREEPIK)

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng, dengan pidana penjara seumur hidup. Selain itu, Surya Darmadi juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Surya Darmadi tidak terima atas tuntutan jaksa tersebut. Dia menilai, tuntutan pidana penjara seumur hidup dari JPU terkesan mengada-ada dan tuduhan melakukan pencucian uang juga patut dipertanyakannya.

“Dari mulai usaha saya enggak ada mikir TPPU. Kalau saya ada TPPU, aku utang bank puluhan triliun, saya enggak ada utang bank. Saya ada untung, saya langsung lunasin bank," kata Surya Darmadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).

-
Surya Darmadi (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Baca Juga: Sidang Surya Darmadi, Pakar Hukum: Kerugian Perekonomian Negara Harus Nyata dan Pasti

“Secara internasional adalah CRS, Corporate Reporting System. Jadi, luar negeri semua dicek. Tadi yang dituduh tuh semua ngada-ada, enggak benar," sambungnya.

Surya Darmadi juga memprotes karena dirinya disebut sebagai pelaku tindak pidana mega korupsi. Padahal, ia telah berniat baik pulang ke Indonesia untuk meluruskan tuduhan tim jaksa.

“Kalau saya dianggap mega koruptor, saya enggak akan pulang dari Taiwan menyerahkan diri," ungkapnya.

Sementara itu, penasihat hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, menilai JPU memaksakan diri karena menjatuhkan tuntutan tidak berdasarkan fakta persidangan. Dia menilai, perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi, yang bergerak di bidang perkebunan, memiliki legalitas dalam menjalankan unit usahanya.

Juniver mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, sejumlah perusahaan milik Surya Darmadi mempunyai sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Dia menyebut, perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi diberi kesempatan, untuk membenahi dokumen-dokumen yang masih kurang demi memenuhi syarat administratif terbitnya pelepasan kawasan hutan untuk mendapatkan HGU.

“Sangat tidak rasional jaksa penuntut umum mengatakan ada kerugian negara karena ada perambahan hutan dan kerusakan lingkungan karena tidak membayar PSDH/HR karena Duta Palma tidak melakukan pembukaan lahan hutan namun hanya melanjutkan usaha yang telah terbangun oleh pemilik lama,” ucap Juniver.

Dalam kasus ini, JPU meyakini Surya Darmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau. Selain itu, JPU juga menyatakan Surya Darmadi terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menyatakan terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan TPPU," kata Jaksa M Syarifudin saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 6 Februari 2023.

"Menghukum terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama seumur hidup. Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," sambungnya.

Baca Juga: Dalam Kondisi Baik, KPK Tegaskan Lukas Enembe Tak Banyak Mengeluh soal Kesehatan 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X