Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Pendiri Kaskus

- Selasa, 30 Juni 2020 | 18:45 WIB
Adrew Darwis. (Twitter/@adarwis)
Adrew Darwis. (Twitter/@adarwis)

Subdit 4 Ditipidum Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus laporan pencemaran nama baik yang dibuat oleh pendiri Kaskus, Andrew Darwis. Salah satu tersangka dalam kasus ini yakni Jack Boyd Lapian yang terkenal usai mempolisikan Ahmad Dhani.

"Dari hasil gelar perkara tersebut diputuskan bahwa saudara JBL (Jack Boyd Lapian) dan saudari TSE (Titi Sumawijawa Empel) statusnya dinaikan dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/6/2020).

Penetapan tersangka itu setelah polisi menerima laporan terkait kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pendiri Kaskus yakni Andrew Darwis pada November 2019 lalu. Awi menyebut dalam kasus ini pihaknya sudah memeriksa belasan saksi dalam kasus ini.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 14 orang dengan saksi ahli bahasa satu orang dan saksi ahli pidana satu orang," ungkap Awi.

Kasus itu sendiri bermula pada aksi pelaporan TSE dan Jack Lapian ke Polda Metro Jaya terkait sengketa tanah dengan terlapor Andrew Darwis. Andrew kemudian melaporkan balik Titi dan Jack ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik.

Atas perbuatanya, polisi mengenakan Pasal 45 (3) juncto Pasal 27 (3) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE terhadap Jack Lapian. Sedangkan untuk Titi polisi mengenakan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Awi mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan memeriksa Titi dan Jack Lapian sebagai tersangka dalam kasus ini. Surat panggilan terhadap kedua tersangka pun juga sudah dikirim oleh pihak Bareskrim Polri.

"Rencana para tersangka akan dilakukan pemeriksaan pada hari Kamis, 2 Juli 2020 dan surat panggilan sudah dikirimkan sejak 29 Juni 2020," pungkas Awi.

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X