Di Denmark, Akhirnya Bercinta Tanpa Persetujuan Disebut Pemerkosaan

- Sabtu, 19 Desember 2020 | 20:43 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. (Photo/Ilustrasi/INDOZONE)
Ilustrasi pelecehan seksual. (Photo/Ilustrasi/INDOZONE)

Pemerintah Denmark memperkuat kesimpulan tentang pemerkosaan. Menyadur dari New York Post, Jumat (18/12/2020) aturan baru itu dimasukkan dalam undang-undang pemerkosaan baru.

Dalam undang-undang itu disebutkan jika bercinta tanpa persetujuan termasuk dalam tindakan pemerkosaan dan bisa dikriminalisasi. Undang-undang pemerkosaan baru ini disahkan oleh parlemen untuk menjangkau secara luas korban pemerkosaan di Denmark.

Di bawah UU lama, pemerkosaan harus menunjukkan bukti kekerasan fisik yang dilakukan oleh pemerkosa.

"Sekarang akan jelas, bahwa jika kedua belah pihak tidak menyetujui seks, maka itu pemerkosaan," kata menteri kehakiman Nick Haekkerup, dalam sebuah pernyataan.

Sebelumnya UU serupa juga diperkenalkan di negara tetangga, Swedia pada tahun 2018 dan menghasilkan peningkatan hukuman pemerkosaan hingga 75%.

Baca juga: Jadi Juri di Acara Adu Masak Chef Arnold, Kaesang Pangarep Disindir Hukum Jadi Viral

Menurut angka kementerian, sekitar 11.400 wanita diperkosa atau menjadi sasaran percobaan pemerkosaan di Denmark dalam setahun.

"Ini adalah hari yang luar biasa bagi perempuan di Denmark karena menyerahkan undang-undang pemerkosaan yang sudah ketinggalan zaman ke tong sampah sejarah," kata Peneliti Hak Perempuan dari kelompok kampanye, Anna Blus.

"(Undang-undang) ini membantu mengakhiri stigma yang meluas dan impunitas endemik untuk kejahatan ini," lanjutnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X