Pemerintah Tutup Pintu Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada, Begini Sikap PKS

- Kamis, 18 Februari 2021 | 10:35 WIB
Ilustrasi kotak suara. (ANTARAFOTO/Didik Suhartono)
Ilustrasi kotak suara. (ANTARAFOTO/Didik Suhartono)

Pemerintah tidak menghendaki adanya revisi kepada Undang-Undang (UU) Pemilu dan Undang-Undang (UU) Pilkada. Terkait hal itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan pembahasan revisi UU Pemilu harus tetap dilaksanakan.

Ketua Departemen Politik DPP PKS, Nabil Ahmad Fauzi mengatakan, sikap partainya masih konsisten untuk mendorong berlanjutnya pembahasan revisi UU Pemilu. Sehingga Pilkada tahun 2022 dan 2023 tetap berjalan tanpa harus diserentakkan di tahun 2024.

"Sejauh ini sikap PKS masih konsisten untuk mendorong berlanjutnya pembahasan Revisi UU Pemilu dan juga tetap diselenggarakannya Pilkada di tahun 2022 dan 2023," ujar Nabil kepada Indozone, Kamis (18/2/2021).

Nabil meyakini proses politik yang ada saat ini masih akan dinamis. Pasalnya sejak awal baik di Komisi II DPR dan Badan Legislasi, seluruh fraksi terlihat semangat untuk membahas revisi UU Pemilu ini.

"Karena pada prinsipnya sejak pembahasan awal di komisi dan di Baleg, seluruh Fraksi terlihat semangat dalam membahas revisi UU Pemilu," tuturnya.

Namun sayang di tengah-tengah perdebatan terdapat beberapa fraksi yang balik badan, sehingga kebanyakan menjadi menolak revisi UU Pemilu ini. Meski demikian, Nabil berharap pembahasan revisi UU Pemilu ini tetap berlanjut.

"Kami tetap berharap akan tetap berlanjut pembahasan revisi UU Pemilu ini," tandasnya.

Sebelumnya diwartakan, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan sikap pemerintah yang tidak menghendaki adanya revisi terhadap UU Pemilu dan UU Pilkada.

"Pemerintah tidak menginginkan revisi dua undang-undang tersebut ya. Prinsipnya ya jangan sedikit-sedikit itu undang-undang diubah, yang sudah baik ya tetap dijalankan," ujar Pratikno dalam siaran pers yang diterima dari Biro Pers Sekretariat Presiden di Jakarta, Selasa (16/2/2021) dikutip dari Antara.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X