Marak Penjualan Pulau, Komisi IV DPR: Perlu Mendapat Perhatian dari Pemerintah

- Selasa, 9 Februari 2021 | 09:18 WIB
Pantai di Pulau Gili Tangkok yang dijual di situs online. (Tangkapan layar privateislandonline)
Pantai di Pulau Gili Tangkok yang dijual di situs online. (Tangkapan layar privateislandonline)

Pulau Gili Tangkong di Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, diduga diperjualbelikan oleh pihak tak bertanggung jawab. Pulau tersebut dipasarkan di situs jual beli online.

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengutarakan kejadian penjualan pulau di Indonesia kerap terjadi. Dia pun menyebut perlunya perhatian dari pemerintah pusat agar tidak ada pihak yang mengambil keuntungan.

“Kejadian seperti ini sering terjadi, hal ini perlu mendapat perhatian dari Pemerintah untuk memetakan pulau-pulau yang ada di seluruh Indonesia, sehingga tidak ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari pulau yang dianggap tidak berpenghuni, apalagi status pulau tersebut adalah Taman  Nasional,” kata Daniel saat dihubungi Indozone, Selasa (9/2/2021).

Daniel melanjutkan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bisa melakukan pendalaman ihwal guna mencari kebenarannya apalah benar Gili Tangkong dijual sebagaimana di situs online.

“Apabila benar status dijual pulau maka pihak berwajib untuk mengusut tuntas perkara tersebut, sehingga tidak akan terulang kejadian untuk pulau-pulau yang lainnya,” tuturnya.

Baca Juga: Mensos Risma Langsung Tinjau Penanganan Banjir di Indramayu dari Malam hingga Dini Hari

Lebih lanjut dalam kesempatan kedepannya Komisi IV akan memanggil KLHK agar dimintai penjelasan secara mendetail terkait dengan penjualan pulau tersebut. 

Daniel mengutarakan pemanggilan tersebut agar pihaknya bisa memberikan telaah dan masukan kepada Pemerintah bahwa pulau-pulau yang ada tidak boleh diperjualbelikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

“Berdasarkan UUD 1945 terdapat Pasal 33 Ayat 3 yang menyebutkan bahwa “Bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat” artinya tidak ada yang boleh menjual belikan pulau kepada siapapun baik orang Indonesia maupun asing,” jelas Daniel.

“Pengelolaan terhadap pulau-pulau kecil diperbolehkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni sesuai  UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” tambahnya.

Sekedar dietahui, penjualan pulau Gili Tangkong terlihat dijual di laman web: https://www.privateislandsonline.com/asia/indonesia/gili-tangkong-island.

Hingga Minggu (7/2/2021) malam, laman web tersebut masih aktif dan Gili Tangkong tercatat sebagai "private land for sale". Situs menyediakan laman pelajari lebih lanjut, yang menyertakan kolom identitas calon pembeli, alamat surel, dan nomor kontak yang bisa dihubungi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X