Napi yang Buat dan Racik Narkoba di RS Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

- Sabtu, 22 Agustus 2020 | 13:03 WIB
Ilustrasi narapidana dan narkoba. (INDOZONE).
Ilustrasi narapidana dan narkoba. (INDOZONE).

Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memindahkan narapidana Ami Utomo Putro alias AU ke Lapas Nusakambangan dari Lapas Rutan Salemba, Jakarta.

Tindakan tersebut dilakukan dikarenakan AU diketahui telah meracik narkotika jenis ekstasi saat tengah dirawat di rumah sakit beberapa waktu lalu.

“Ami Utomo Putro alias AU, narapidana Rutan Salemba dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security, Lapas Karang Anyar Nusakambangan,” ucap Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti kepada Indozone, Sabtu (22/8/2020).

Menurut Rika, AU akan ditempatkan di kamar hunian One Man One Cell, dengan tingkat pengamanan Super Maksimum di Lapas Nusakambangan.

“AU diberangkatkan dari Rutan Salemba dengan pengawalan kepolisian dan petugas Rutan Salemba,” terangnya.

Lebih lanjut, Rika pun mengungkapkan bahwa narapidana atas Ami Utomo Putro alias AU adalah narapidana kasus narkotika dengan putusan pidana 15 tahun penjara.

Sekadar diketahui, berdasarkan pemeriksaan dari Polsek Sawah Besar dan Polres Jakarta Pusat, AU yang dibantu oleh kurir berinisial MW telah melakukan pelanggaran dan melakukan pengulangan tindak pidana terkait narkoba.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X