Resmi! Polri Tetapkan 3 Polisi Jadi Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI

- Selasa, 6 April 2021 | 18:15 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono (photo/Antara)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono (photo/Antara)

Tiga anggota kepolsian yang merupakan terlapor kasus dugaan unlawful killing atau pembunuhan di luar proses hukum terhadap enam anggota laskar FPI telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi  3 tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (6/4).

Selain itu, Rusdi juga menyampaikan bahwa salah satu anggota kepolisian yang berinsial EPZ yang berstatus tersangka penembakan laskar FPI telah meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal.

"Akan tetapi ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia berdasarkan 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan," tutup Rusdi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X