Penumpang Membludak di Bandara Soetta, Batik Air dan AP II Diberi Sanksi

- Selasa, 19 Mei 2020 | 21:44 WIB
Penumpukan pesawat di Bandara Soetta (Instagram/@jktinfo)
Penumpukan pesawat di Bandara Soetta (Instagram/@jktinfo)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sanksi terhadap maskapai penerbangan Batik Air dan PT Angkasa Pura II karena dianggap melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Udara telah memberikan sanksi kepada operator angkutan udara dan operator bandar udara, pada Selasa (19/5/2020).

“Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh inspektur kami, terdapat pelanggaran berkaitan dengan physical distancing yang dilakukan oleh operator angkutan udara dan operator bandar udara. Dari hasil investigasi dari inspektur penerbangan ditjen hubud, bahwa yang melanggar adalah maskapai Batik Air dengan rute Jakarta-Denpasar ID 6506," demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, saat dikonfirmasi Indozone, Selasa (19/5/2020). 

Disampaikannya, operator angkutan udara melanggar ketentuan yang tertera pada Pasal 14 poin b mengenai pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing). 

“Kepada operator angkutan udara yang terbukti melanggar, kami memberikan sanksi berupa pembekuan izin di rute-rute penerbangan yang melanggar tersebut,” ungkap Adita. 

Dijelaskannya, selain maskapai penerbangan, Ditjen Perhubungan Udara juga memberikan sanksi kepada operator bandar udara, yakni PT Angkasa Pura II (AP 2). 

“Berdasarkan PM 18 tahun 2020, operator prasarana transportasi wajib menjamin penerapan protokol kesehatan berupa sterilisasi rutin melalui penyemprotan disinfektan dan jaga jarak fisik (physical distancing). Hasil investigasi kami menunjukkan bahwa terdapat pelanggaran terhadap penerapan physical distancing oleh operator bandar udara, sehingga kami memberikan surat peringatan agar hal seperti ini dapat diantisipasi dengan baik dan tidak kembali terulang,” terang Adita.

Adita menegaskan bahwa Kemenhub akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan transportasi udara. 

“Kami harap seluruh stakeholder penerbangan nasional dapat mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku, terlebih lagi kita tengah menghadapi wabah yang terus memakan korban jiwa. Kami tegaskan, tidak ada toleransi sedikit pun terhadap sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan dan regulasi penerbangan nasional,” tegas Adita.

Adita juga mengimbau kepada para pengguna moda transportasi udara untuk dapat berperan aktif dalam menjaga keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan. 

“Seluruh peraturan dan regulasi penerbangan tersebut kami rancang untuk memastikan bahwa transportasi udara tidak menjadi sarana penyebaran Covid-19 di Indonesia. Seluruh stakeholder harus mematuhi aturan dan regulasi yang ada, dan menyadari bahwa operasi penerbangan dikecualikan ini untuk memberikan layanan kepada masyarakat dengan tetap menjaga protokol kesehatan,” pungkas Adita.

Sebelumnya diberitakan, foto antrean penumpang pesawat mengular di Bandara Soekarno Hatta di tengah pelaksanaan PSBB yang digencarkan pemerintah pada Kamis (14/5/2020) pagi. Antrean karena adanya pemeriksaan dokumen kesehatan para penumpang.

Salah satu pesawat diketahui mengangkut lebih dari 90 penumpang. Pesawat itu adalah penerbangan ID-6506 Soekarno-Hatta – Denpasar dengan jadwal keberangkatan 08.00 WIB.
 

Artikel Menarik Lainnya

 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X