Gajian Selama 6 Bulan Bebas Pajak, Tapi..

- Jumat, 13 Maret 2020 | 14:37 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada media tentang Stimulus Kedua Penanganan Dampak Covid-19 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020). (ANTARA/Muhammad Adimaja)
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada media tentang Stimulus Kedua Penanganan Dampak Covid-19 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020). (ANTARA/Muhammad Adimaja)

Pemerintah resmi mengumumkan paket kebijakan stimulus ke-2 untuk merelaksasi perekonomian Indonesia yang mulai tertekan sebagai dampak pandemi Covid-19 atau virus corona. Salah satu kebijakan yang bakal dinikmati langsung oleh masyarakat adalah pembebasan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang selama ini dipotong dari gaji karyawan atau pekerja.

"Relaksasi PPh pasal 21. Ini adalah pajak karyawan, pekerja. Akan ditanggung pemerintah 100% atas penghasilan pekerja yang punya income sampai Rp200 juta per tahun," tegas Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Jumat (13/03/2020).

Selain hanya diperuntukan pekerja yang memiliki income hingga Rp200 juta per tahun, pembebasan PPh pasal 21 juga hanya ditujukan untuk pekerja di sektor industri pengolahan (termasuk Kemudahan Impor Tujuan Ekspor/KITE dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor–Industri Kecil dan Menengah/KITE IKM). 

PPh Ditanggung Pemerintah (DTP) ini diberikan selama 6 bulan, terhitung mulai bulan April hingga September 2020. Nilai besaran yang ditanggung pemerintah sebesar Rp8,60 triliun. Diharapkan para pekerja di sektor industri pengolahan tersebut mendapatkan tambahan penghasilan untuk mempertahankan daya beli.

Menkeu menjelaskan pada paket kebijakan kedua ini, pemerintah menganggarkan Rp22,9 triliun untuk tambalan dari keringanan kebijakan fiskal dan nonfiskal yang mulai berlaku pada 1 April 2020 hingga September 2020. Selain itu Pemerintah juga memberi stimulus bagi defisit yang diperkirakan meningkat di posisi 2,5% sebesar Rp125 triliun atau setara 0,8% defisit terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB).

Selain PPh pasal 21, pemerintah juga merelaksasi penarikan PPh pasal 22, PPh pasal 25 dan percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pada relaksasi PPh pasal 22 akan diberikan kepada 19 sektor industri manufaktut yang paling terdampak virus korona. Perkiraan nilai dari penundaan pungutan PPh pasal 22 mencapai Rp8,15 triliun.

Sedangkan ke-19 industri manufaktur itu antara lain industri bahan kimia dan barang dari kimia; industri peralatan listrik; industri barang bermotor trailer dan semi trailer; industri farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional; industri logam dasar; industri alat angkut lainnya serta industri kertas dan barang dari kertas.

Kemudian industri makanan; industri komputer, barang elektronik dan optik; industri mesin dan perlengkapan; industri tekstil; industri karet, barang dari karet dan plastik; industri furniture; industri percatakan dan reproduksi media perekaman; industri barang galian bukan logam; industri barang logam bukan mesin dan peralatannya; industri bahan jadi; industri minuman; industri kulit dan barang dari kulit, serta alas kaki.

"Diperkirakan Rp8,15 triliun PPh 22 impor yang tidak akan dibayarkan oleh perusahaan. Diharapkan ini beri ruangan cashflow agar dalam rangka hadapi kondisi tertekan untuk bisa maintan produksi," jelas mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X