Fakta Lengkap Kasus Pedagang di Medan Ditikam oleh Preman Malah Jadi Tersangka

- Sabtu, 30 Oktober 2021 | 11:05 WIB
BA, pedagang yang ditikam preman tapi malah jadi tersangka (Istimewa)
BA, pedagang yang ditikam preman tapi malah jadi tersangka (Istimewa)

Kasus pedagang dianiaya preman tapi malah dijadikan tersangka kembali terjadi di Medan, Sumatera Utara. Polisi menetapkan pedagang berinisial BA sebagai tersangka penganiayaan, beserta oknum preman berinisial BS.

"BS lebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka oleh Polsek Medan Baru," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Jumat (29/10/2021).

Laporan BA dengan terlapor BS berkas perkaranya sudah lengkap atau P21. Sementara, laporan BS dengan terlapor BA kasusnya diambil alih Polrestabes Medan.

"Apabila kami tidak menemukan niat jahat daripada terlapor atau BA, maka kasus akan dihentikan," katanya.

Kronologi kasus

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Polrestabes Medan (@polrestabes.medan)

Kasus ini berawal pada Senin (9/8) di Pasar Pringgan, Medan. Saat itu, BA yang sedang menurunkan barang dagangan dari mobil, didatangi dua orang diduga preman dari ormas pemuda dan meminta uang kepadanya.

BA tidak memberikan uang yang diminta tersebut. Tak berapa lama kemudian, BS datang sambil marah-marah dan memukul mobil BA, hingga akhirnya antara BS dan BA terlibat perkelahian.

Saat berkelahi, BS menikam BA menggunakan senjata tajam dan melukai dada kanan BA. BA kemudian membela diri dengan memukul BS menggunakan besi atau kunci roda yang diselipkan di pinggangnya.

"Setelah peristiwa tersebut, keduanya membuat laporan ke Polsek Medan Baru," jelas Kapolres.

Penetapan pedagang jadi tersangka salah prosedur

-
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak (Antara)

Kasus ini telah sampai ke telinga Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak. Dia menegaskan penetapan BA sebagai tersangka menyalahi prosedur.

“Ada kesalahan prosedur dalam penanganan tersebut. Sehingga saya melakukan evaluasi penanganan itu melalui tingkat gelar perkara khusus,” ujar Panca, Jumat (29/10).

“Kita tidak melihat mens rea (niat jahat) dari perbuatan (korban) tersebut. Ini sudah dikoordinasikan dengan Jaksa. Insyallah dalam waktu dekat keputusan akan kita sampaikan,” terangnya.

Namun, Panca tidak menjelaskan detail kesalah prosedur seperti apa yang terjadi. Dia hanya mengatakan Kapolsek Medan AKP Ulli Lubis dan Kanitnya, Iptu Irwansyah Sitorus sedang diperiksa karena kasus ini.

Panca mengakui kalau kasus saling lapor memang kerap terjadi di Sumut. Oleh karena itu dia akan berusaha menangani dan mengevaluasi hal ini, karena Polri memang tidak bisa menolak laporan dari siapa pun.

Halaman:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X