BNN Sebut Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Bukan Tempat Rehabilitasi Pengguna Narkoba

- Rabu, 26 Januari 2022 | 12:31 WIB
Ilustrasi orang dalam penjara. (Freepik)
Ilustrasi orang dalam penjara. (Freepik)

Kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin disebut sebagai tempat rehabilitasi para pengguna narkoba. 

Namun, Badan Narkotika Nasional menyebut kerangkeng tersebut tak layak disebut sebagai tempat rehabilitasi

"Saya tidak bisa bilang itu tempat rehabilitasi, bukan rehabilitasi itu namanya," kata Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono kepada wartawan, Rabu (26/1/2022).

Pudjo enggan berkomentar lebih dalam terkait kerangkeng manusia tersebut. Meski demikian, dia membahas terkait kelayakan tempat rehabilitasi hingga proses-proses yang harus diikuti sebelum melakukan rehab.

"Kalau rehabilitasi memenuhi kaidah-kaidah minimal namanya formil atau administratif dan materil. IMB, izin dari dinsos. Ini banyak persyaratan lain seperti pajak, harus ada KTP, siapa kepengurusan dan syarat materil harus ada tempatnya, lokasi memenuhi syarat, personelnya harus ada dokter jiwa, dokter umum," bebernya.

Baca juga: Erick Thohir Masuk dalam 3 Kandidat Capres Pilihan Warga NU

Selanjutnya, dia menyebut proses seseorang untuk direhab harus melalui proses asesement terlebih dahulu. Orang tersebut harus dicek terkait jenis kepenggunaan narkotika apa yang dia gunakan.

"Orang mau direhab itu harus di-asesment dulu, apakah yang bersangkutan itu sakitnya apa, pakainya apa, kemudian apakah cuma ada kecanduan narkoba atau ada gangguan jiwa yang menyertai lainnya ini harus di-asesment," kata Pudjo.

"Kemudian kategorinya apa, sangat berat, ringan, atau sedang. Setelah itu kita harus tahu zatnya yang dipakai apa karena treatmen dari keparahan, jenis zat kemudian apakah ada gejala penyerta lainnya selain memakai narkoba ada gangguan jiwa atau fisik lainnya itu yang harus dipahami oleh tim asesment sejak awal," sambungnya.

Pudjo menyebut sebetulnya pihak swasta boleh membuat tempat rehabilitasi asalkan memiliki izin yang jelas. Bahkan, disebutnya sudah banyak tempat rehab yang dikelola oleh pihak swasta.

"Ya banyak, tapi harus ada izin, ada program, ada apa, tidak taruh dipenjara, bukan begitu. Makanya sejak awal kita nyatakan itu (kerangkeng milik Bupati Langkat) bukan rehab," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X