Komnas HAM Dukung Langkah Panglima Izinkan Keturunan PKI Jadi Prajurit

- Minggu, 3 April 2022 | 14:03 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mendukung langkah Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa yang mengizinkan keturunan dari Partai Komunis Indonesia (PKI) menjadi prajurit TNI.

"Komnas HAM sangat mengapresiasi yang tidak lagi membatasi anak keturunan eks PKI dalam rekrutmen TNI," kata Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengutip Antara, Minggu (3/4/2022).

Menurut Taufan, membatasi keturunan PKI untuk menjadi prajurit TNI tidak sesuai dengan aturan hukum dan konstitusi. Dalam konstitusi secara jelas mengatakan bahwa setiap orang memiliki hak yang sama dan tidak boleh diperlakukan diskriminatif dengan alasan yang tidak berdasarkan hukum.

Langkah Panglima TNI, kata dia, mengacu pada Ketetapan (TAP) MPRS XXV/1966 yakni melarang PKI dan ajaran leninisme serta marxisme. Artinya, bukan anak keturunan PKI yang mungkin sama sekali tidak ada hubungannya dengan ideologi atau partai yang diikuti oleh orang tua, kakek atau keluarga mereka.

"Kita kan tidak bisa mengenakan dalam tanda petik dosa warisan kepada anak cucunya," ujar Ketua Komnas HAM.

Baca juga: Gaya Lulu Tobing Pakai Gamis saat Umrah Pertama, Aura Cantik Makin Terpancar Usai Mualaf

Jika hal tersebut tetap diterapkan, sambung dia, maka sama artinya melawan atau bertentangan dengan konstitusi terutama Pasal 28 yang mengakomodasi prinsip-prinsip kesetaraan, kesamaan hukum, keikutsertaan dalam pemerintahan, pekerjaan dan sebagainya.

Menurut dia, langkah yang diambil oleh mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) tersebut mengarah kepada penegakan atau kesetaraan HAM di Tanah Air.

Bahkan, hal itu dinilainya sebagai jalan untuk membuka cakrawala atau pandangan baru dari semua pihak. Harapannya, tidak ada lagi perspektif yang mengarah pada diskriminasi atau perbedaan.

Pada masa orde baru banyak anak keturunan eks PKI atau yang belum tentu PKI tetapi dituduh PKI. Mereka tidak bisa jadi pegawai negeri sipil atau tidak bisa melanjutkan sekolah.

"Mereka terhalang mendapatkan hak-hak dasar, misalnya, pendidikan, pekerjaan. Itu puluhan tahun terjadi, masa kita ulang lagi," ujarnya.

Artikel Menarik Lainnya: 

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X