Pimpinan DPR Bantah Fasilitas Isolasi Mandiri Hanya untuk Anggota Saja

- Rabu, 28 Juli 2021 | 14:40 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (ANTARA/HO)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (ANTARA/HO)

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan fasilitas isolasi mandiri yang disediakan Seketariat Jenderal DPR tidak hanya diperuntukan bagi anggota dewan, namun juga diberikan kepada mereka yang bekerja di lingkungan parlemen.

"Perlu saya jelaskan bahwa yang disiapkan fasilitas isoman bukan hanya anggota DPR, tetapi meliputi tenaga ahli kemudian staff anggota DPR dan ASN yang berada di lingkungan DPR. Jadi tidak khusus anggota DPR," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/7/2021).

Berdasarkan skala prioritas, kata Dasco, pihaknya menyiapkan Wisma Kopo di Puncak, Jawa Barat yang merupakan aset dari DPR untuk dijadikan tempat isolasi mandiri lantaran mempunyai banyak kamar.

Baca Juga: Fasilitas Isolasi Mandiri Bagi Anggota DPR Dianggap Tak Merakyat

"Wisma Kopo itu adalah fasilitas kepunyaan DPR yang mempunyai juga banyak kamar. Kalau kemudian di sana penuh itu kemudian berjaga-jaga ada di dua tempat yang disediakan kesekjenan," jelas dia.

Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, disediakannya fasilitas isolasi mandiri bagi anggota dewan ini adalah sebagai upaya menekan lanju Covid-19 di lingkungan parlemen.

"Nah tentunya ini adalah upaya kami menekan laju Covid dan menjaga dampak covid di lingkungan DPR dan sesusi aturan yang ada. Jadi begitu kira-kira," bebernya.

"Saya bicara atas nama pimpinan DPR. Yang pertama skala prioritas kita adalah apabila di rumah jabatan tidak bisa. Nah ini kan bukan hanya anggota DPR ada ASN yang kemudian kumpul dengan keluarga, ada tenaga ahli ada anggota DPR yang berkumpul dengan keluarga," tambah Dasco.

Sebelumnya diketahui, beredar salinan surat terkait Sekretariat Jendral Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyedikan fasilitas untuk isolasi mandiri bagi anggota Dewan yang terpapar Covid-19 tanpa gejala dan bergejala ringan.

Nantinya para anggota Dewan yang dinyatakan positif Covid-19 tanpa gejala maupun gejala ringan akan menjalani isolasi mandiri di sejumlah hotel di Jakarta.  Hal ini berdasarkan surat nomor SJ/09596/SETJEN DPR RI/DA/07/2021 yang ditandatangani oleh Sekjen DPR RI Indra Iskandar pada 26 Juli 2021.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X