Komnas HAM Tolak Unit Penelitian Dilebur ke BRIN, Kenapa?

- Kamis, 13 Januari 2022 | 14:00 WIB
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko rapat dengan DPR. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko rapat dengan DPR. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik merasa keberatan dengan unit pengkajian dan penelitian lembaganya yang dilebur ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Taufan bahkan telah memberikan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal keberatannya tersebut.

Ia mengingatkan bahwa dalam Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM diberi mandat melakukan kajian dan penelitian secara independen.

“Karena itu, semestinya pengkajian dan penelitian kami tidak diintegrasikan ke dalam BRIN, dan kita masih menunggu arahan dari pemerintah untuk soal itu,” beber Taufan saat rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/1/2022).

Mendengar hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa meminta kepada Komnas HAM menjelaskan lebih rinci terkait penolakan tersebut.

Baca juga: Resmikan Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro, Kapolri: Bantu yang Dibutuhkan Warga

Taufan merasa khawatir independensi penelitian Komnas HAM akan terganggu jika berada di bawah BRIN.

“Jadi kami minta supaya kami tetap diberikan independensi dalam mengelola unit itu," ucap Taufan.

Taufan juga menjelaskan bahwa Komnas HAM tidak keberatan untuk memberikan informasi dari penelitian lembaganya kepada BRIN. Akan tetapi, dia mengaku bahwa lembaganya kini sudah tidak memiliki staf peneliti.

“Komnas (HAM) selama ini kami punya staf peneliti. Jadi diambil semua,” urai Taufan.

“Jadi enggak ada peneliti lagi di Komnas HAM?” tanya Desmond.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X