22 Perusahaan China Didenda UU Antimonopoli, Ada Perusahaan Jack Ma Hingga Tencent

- Kamis, 8 Juli 2021 | 10:52 WIB
Jack Ma (REUTERS/Aly Song)
Jack Ma (REUTERS/Aly Song)

22 perusahaan China dijatuhi denda oleh otoritas setempat atas pelanggaran undang-undang antimonopoli dalam 22 kasus merger dan akuisisi tanpa persetujuan otoritas.

Badan Regulasi Pasar China (SAMR)  menjatuhkan sanksi denda sebesar 500.000 yuan atau sekitar Rp1,1 miliar terhadap setiap perusahaan tersebut, dilansir Antara, Kamis (8/7/2021).

Di antara kasus itu adalah pembelian Guangzhou FC oleh Alibaba, Tencent yang mengendalikan saham Xingin International Holding Limited, dan Suning.com dengan Bank of Nanjing yang mendirikan satu perusahaan patungan.

SMAR menilai semua kasus tersebut dianggap sebagai pelanggaran hukum, meskipun mereka menganggap tindakannya tidak membatasi atau menutup tingkat persaingan bisnis.

China memang telah mengeluarkan aturan antimonopoli sejak bulan Februari lalu untuk lebih ketat dalam mengawasi perilaku monopoli perusahaan berbasis internet.

Alibaba merupakan perusahaan e-dagang terbesar di China yang berkantor pusat di Hangzhou, Provinsi Zhejiang, sedangkan Tencent bergerak di bidang hiburan, kecerdasan artifisial, dan penyedia jasa keuangan elektronik yang berkantor pusat di Shenzhen, Provinsi Guangdong.

Pada Desember 2020, Alibaba bersama Tencent dan Hive Box, dikenai denda secara keseluruhan 1,5 juta yuan atau sekitar Rp3,24 miliar karena tidak melaporkan beberapa kesepakatan akuisisi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X