Pemprov DKI Jakarta Beri Sanksi Rp50 Juta Bagi Gedung yang Masih Pakai Air Tanah

- Rabu, 13 Oktober 2021 | 10:23 WIB
Gedung pencakar langit di Jakarta. (ANTARA/Reno Esnir)
Gedung pencakar langit di Jakarta. (ANTARA/Reno Esnir)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui masih ada gedung-gedung besar di ibu kota yang menggunakan air tanah. Padahal apabila dilakukan terus-menerus, maka tinggi muka air tanah akan semakin turun.

Karenanya, Ahmad Riza menegaskan akan memberikan sanksi kepada pengelola gedung jika ada yang bandel masih menggunakan air tanah.

Sanksi yang diberikan Pemprov DKI Jakarta berupa penyegelan hingga denda Rp50 juta. Sanksi itu ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan dan Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan masih berlaku untuk penggunaan air tanah.

"Ada sanksi peringatan tertulis penghentian sementara atau penyegelan penyumbatan, termasuk juga sanksi denda sanksi pidana ada ya sanksi denda ini Rp 50 juta ada sanksinya semua," kata Ahmad Riza, Selasa (12/10).

Sebagai alternatif, Riza meminta pengelola gedung dan perkantoran untuk mengalihkan penggunaan air tanah dengan berlangganan Perusahaan Air Minum (PAM).

Saat ini, pendistribusian air bersih di DKI Jakarta baru mencapai 60 persen. Untuk mengatasi penurunan tanah di Jakarta, pemerintah akan menyanggupi pengalihan air ke PAM.

"Existing 1,7 juta meter kubik per hari yang dibutuhkan cakupannya 64 persen kebutuhan ke depan itu nanti untuk 100 persen di tahun 2030 Insya Allah," kata Riza.

Riza mengatakan, ada beberapa sumber air bersih yang akan disalurkan ke Jakarta, di antaranya Waduk Juanda, Waduk Jatiluhur, dan Penyediaan Air Minum (SPAM) Karian-Serpong. 

"Program-program yang kita rencanakan Insya Allah nanti selesai dan diharapkan pada tahun 2030, 100 persen cakupan air di Jakarta bisa terpenuhi," ujarnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X