Komisi III DPR Minta KPK Pertahankan Pegawai Berintegritas dan Reputasi Baik

- Rabu, 12 Mei 2021 | 11:05 WIB
Gedung KPK (INDOZONE)
Gedung KPK (INDOZONE)

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak memberhentikan 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK).

Menurut Pangeran, ke-75 pegawai tersebut memiliki integritas dan reputasi cukup baik, bahkan menurutnya terbilang menonjol dalam memberantas korupsi. Sehingga sebaiknya dipertimbangkan pemberhentiannya walaupun belum memenuhi syarat TWK.

Baca juga: Tak Ada Keluhan, Wanita Ini Terkejut saat Cek, Ternyata Kista hingga Rahim Harus Diangkat

"Saya berharap agar para pegawai yang tidak lulus dan memiliki integritas dan reputasi yang cukup baik dan menonjol  tidak diberhentikan melainkan  dapat dipertimbangkan," kata Pangeran kepada Indozone di Jakarta, Rabu (12/5/2021).

Politisi PAN ini justru menyarankan agar ke-75 pegawai lembaga antirasuah ini yang tak memenuhi syarat TWK tersebut diprioritaskan untuk menjadi tenaga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sehingga kinerjanya dalam membantu memberantas korupsi terus berlanjut tanpa terganjal.

"Diprioritaskan untuk menjadi tenaga P3K sehingga  yang bersangkutan dapat meneruskan pengabdiannya dan membantu KPK  untuk memberantas korupsi di Indonesia," tegasnya.

Di sisi lain, menurut Pangeran proses peralihan status kepegawaian dari pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dan diturunkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 41 Tahun 2020. Maka konsekuensinya para pegawai akan melalui test kompetensi.

"Salah satunya test wawasan kebangsaan yang meliputi integritas dalam berbangsa dan bernegara serta kesetiaan terhadap Pancasila  UUD 45 dan NKRI dan  Netralitas serta  anti radikalisme," tandasnya.

Sebelumnya, sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) resmi dinonaktifkan. Penyidik KPK senior Novel Baswedan merupakan salah satu di antaranya.

Adapun pemberhentian tersebut sebagaimana yang beredar dikalangan awak media melalui Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Plh. Kepala Biro SDM KPK, Yonathan Demme Tangdilintin dan tertanda Ketua KPK Firli Bahuri.

Surat keputusan yang bercap KPK itu ditetapkan pada tanggal 7 Mei 2021 dengan bernomor 652 tahun 2021, tentamg hasil asesmen tes wawasan kebangsaan yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Artikel menarik lainnya

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X