KAI Ungkap Kronologi Calon Penumpang Kereta Siram Kuah Makanan ke Petugas, Ini Sebabnya!

- Kamis, 27 Oktober 2022 | 12:30 WIB
Potret porter dan petugas KAI di sebuah stasiun kereta (dok. KAI)
Potret porter dan petugas KAI di sebuah stasiun kereta (dok. KAI)

PT KAI Daop 1 Jakarta menanggapi unggahan viral di media sosial terkait prilaku calon penumpang yang bertindak kasar kepada petugas stasiun. Dijelaskan dalam keterangan tertulis bahwa kejadian tersebut terjadi pada Senin, 24 Oktober 2022 

Kejadian itu berawal ketika seorang calon penumpang yang akan menggunakan KA Argo Parahyangan tujuan Bandung tidak dapat melanjutkan proses boarding. Ia tidak diizinkan untuk naik kereta api karena belum melengkapi persyaratan vaksin ketiga atau booster

"Saat melalui proses pemeriksaan berdasarkan sistem terdata bahwa yang bersangkutan belum melakukan vaksin ketiga atau booster, dan tidak dapat menunjukan berkas lain seperti surat keterangan dari rumah sakit pemerintah jika memang tidak dapat divaksin karena alasan medisucap Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, Kamis (27/10/2022).

"Setelah dijelaskan petugas boarding penumpang diarahkan untuk segera melakukan pembatalan tiket mengingat waktu yang terbatas untuk mekanisme pembatalan tiket hanya dapat dilakukan paling lama 30 menit sebelum KA berangkat," tambahnya.

Baca Juga: Heboh Petugas Stasiun Gambir Disiram Kuah Odeng oleh Calon Penumpang

Pada saat di loket pembatalan, petugas kembali menjelaskan mekanisme pembatalan dengan baik sesuai SOP. Namun secara tiba-tiba calon penumpang tersebut dengan sengaja menyiram petugas dengan makanan berkuah. Setelah melakukan perbuatan tersebut penumpang langsung pergi. 

Saat ini sistem pemeriksaan tiket sudah terintegrasi dengan aplikasi peduli lindungi, sehingga calon pengguna yang terdata belum melakukan vaksin sesuai ketentuan tidak akan diizinkan untuk melakukan perjalanan KA dan akan diarahkan untuk melakukan proses pembatalan tiket. 

"KAI Daop 1 Jakarta mengecam tindakan yang dilakukan oleh oknum penumpang tersebut. Petugas telah menjalankan fungsinya sesuai dengan SOP yang berlaku," terang Eva.

"KAI Daop 1 Jakarta menegaskan bahwa kelengkapan data vaksin merupakan salah satu persyaratan utama yang wajib dipenuhi oleh calon pengguna jasa. Petugas akan melakukan pemeriksaan tiket sebelum calon pengguna naik KA," tandasnya.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Pengguna Kereta Api Wajib PCR Jika Baru Vaksin 2, Simak Aturan Terbarunya!

Adapun ketentuan persyaratan vaksin yang diterapkan sejak 30 Agustus 2022 sesuai surat edaran SE Satgas Covid-19 nomor 24 Tahun 2022  dan Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 mengatur bahwa setiap calon pengguna dengan usia 18 tahun keatas wajib sudah melakukan vaksin dosis ketiga atau booster.

Sementara calon pengguna usia 6 sampai dengan 17 tahun wajib sudah melakukan vaksin dosis kedua. Jika terdapat alasan medis tidak dapat melakukan vaksin maka wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X