Langgar Aturan PSBB, 34 Perusahaan di Jakarta Ditutup Sementara 

- Selasa, 21 April 2020 | 13:50 WIB
Ilustrasi perusahaan yang menempati gedung-gedung di Jakarta. (INDOZONE/M. Fadli).
Ilustrasi perusahaan yang menempati gedung-gedung di Jakarta. (INDOZONE/M. Fadli).

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menutup sementara 34 perusahaan yang beroperasi di Ibu Kota.

Penutupan ini dilakukan karena tak mematuhi aturan dalam pemberlakuan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk cegah virus corona (Covid-19). 

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah mengatakan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 menyebutkan dan menjelaskan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.

Adapun ke-11 sektor itu adalah kesehatan, bahan pangan (makanan dan minuman), energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, serta konstruksi. Kemudian industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari.

"34 perusahaan ditutup hingga PSBB selesai, yaitu 23 April 2020," kata Andri di Jakarta, Selasa (21/4/2020). 

Andri menerangkan, belasana perusahaan itu tersebar di empat wilayah DKI. Sebanyak sembilan perusahaan di Jakarta Pusat, 14 perusahaan di Jakarta Barat, empat perusahaan di Jakarta Utara, enam perusahaan di Jakarta Selatan dan satu di Jakarta Timur. 

Selain perusahaan yang ditutup, ada 44 pelaku usaha yang diberikan peringatan, karena mereka mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian. 

"Kita serahkan ke Kementerian Perindustrian untuk menerapkan sanksinya. Tugas kita hanya melakukan pembinaan dan pelaporan saja," tuturnya. 

Dia menambahkan, tak hanya itu, pihaknya pun juga memberi peringatan terhadap 203 tempat kerja yang dikecualikan, tapi tidak menerapkan protokol kesehatan yang diatur di dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020. 

"Perusahaan itu tersebar di Jakarta Pusat ada 58 perusahaan, 33 Jakarta Barat, 29 Jakarta Utara, 31 Jakarta Timur, 48 Jakarta Selatan, dan empat Kepulauan Seribu," rincinya. 

Ia menyatakan, sejauh ini belum bisa membeberkan kepada publik perihal jenis perusahaan yang ditutup dan diberi peringatan tersebut. 

Selain itu, ia juga mengimbau kepada seluruh perusahaan yang tidak diizinkan buka saat masa PSBB untuk mematuhi aturan dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020. Sebab, kata dia, kini tingkat penyebaran virus corona (Covid-19) sudah amat mengkhawatirkan. 

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X