Jumlah Kekayaan dan Kronologi Penangkapan Bupati Lampung Utara

- Selasa, 8 Oktober 2019 | 10:25 WIB
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin (07/10). Agung diketahui memiliki total kekayaan mencapai Rp2.365.215.981,00.

Agung melaporkan harta kekayaannya pada tanggal 2 April 2019 atas kekayaannya di tahun 2018 dengan jabatan sebagai Bupati Lampung Utara. Kekayaan yang dimiliki Agung terdiri dari empat tanah dan bangunan senilai Rp1,1 miliar yang berlokasi di Kota Bandar Lampung.

-
ANTARA FOTO/Ardiansyah

Tak hanya itu, Agung juga memiliki harta berupa tiga kendaraan terdiri atas Toyota Fortuner tahun 2017, Toyota Avanza tahun 2010, dan Motor Yamaha Mio Soul tahun 2012 dengan total nilai Rp557 juta. Selain itu, ada harga bergerak lainnya yang dimiliki Agung senilai Rp307,5 juta serta kas dan setara kas senilai Rp400.715.981,00.

Dengan begitu, total kekayaan yang dimiliki Agung mencapai Rp2.365.215.981,00. Tak sendiri, Agung ditangkap bersama enam tersangka lainnya terkait dengan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara.

"Setelah melakukan pemeriksaan, dilanjutkan dengan gelar perkara. Dalam batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau terkait dengan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di Gedung KPK RI,Jakarta, Senin (07/10).

-
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Seiring dengan peningkatan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan, KPK telah menetapkan enam orang tersangka. Sebagai penerima, yakni Agung Ilmu Mangkunegara (AIM), Raden Syahril (RSY) yang merupakan orang kepercayaan Agung, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin (SYH), dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri (WHN).

Sebagai pemberi, yakni dua orang dari unsur swasta masing-masing Chandra Safari (CHS) dan Hendra Wijaya Sale (HWS).

Sementara itu, saat proses penangkapan Agung saat Minggu (06/10) malam, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mengalami kendala di rumah dinas Agung.

"Penyidik mengalami sedikit kendala ketika hendak masuk ke rumah dinas bupati karena tidak kooperatifnya beberapa pihak di tempat. Tim baru bisa masuk dan mengamankan Bupati AIM sekitar pukul 19.00 WIB," Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Senin (07/10).

-
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan tujuh orang pada hari Minggu (6/10) sampai Senin di Lampung, yaitu Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, Syahbuddin, dan Kepala Seksi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Fria Apristama (FRA). Selain itu, Wan Hendri, Chandra Safari, dan Reza Giovanna (RGI) dari unsur swasta.

"Pada hari ini, satu rekanan di Kabupaten Lampung Utara, yaitu HWS menyerahkan diri ke Kantor Kepolisian Resor Lampung Utara, kemudian diantar ke Kantor Kepolisian Daerah Lampung pada pukul 11.00 WIB. HWS tiba di Gedung KPK sekitar pukul 18.30 WIB," ujar Basaria.

Sebelumnya, KPK telah menerima informasi akan adanya transaksi penyerahan uang terkait dengan proyek di Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara.

-
ANTARA FOTO/Reno Esnir

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai akan adanya penyerahan sejumlah uang kepada Bupati, tim langsung bergerak ke rumah Dinas Bupati dan menangkap RSY sekitar pukul 18.00 WIB," tuturnya.

Dari kamar Agung di rumah dinas bupati, tim berhasil mengamankan uang sebesar Rp200 juta. OTT dilanjutkan dengan pergi ke rumah Wan Hendri, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara. Hendri diamankan pada pukul 20.00 WIB.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X