Yuk Kenal Lebih Dekat, 4 Kebijakan Kampus Merdeka ala Nadiem Makarim

- Jumat, 24 Januari 2020 | 19:23 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyampaikan Program dan Kebijakan Pendidikan Tinggi bertajuk Merdeka Belajar: Kampus Belajar di Gedung Kemendikbud, Jakarta, Jumat (24/1/2020). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyampaikan Program dan Kebijakan Pendidikan Tinggi bertajuk Merdeka Belajar: Kampus Belajar di Gedung Kemendikbud, Jakarta, Jumat (24/1/2020). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim kembali meluncurkan lanjutan dari kebijakan "Merdeka Belajar" untuk perguruan tinggi yakni Kampus Merdeka di Jakarta, Jumat (24/1/2020).

Mendikbud menerangkan bahwa paket kebijakan Kampus Merdeka ini menjadi langkah awal dari rangkaian kebijakan untuk perguruan tinggi.

Meski demikian, untuk mahasiswa diberikan kebebasan untuk mengikuti atau tidak program Kampus Merdeka tersebut.

Ada empat penyesuaian kebijakan di lingkup pendidikan tinggi. Menteri Nadiem menjelaskan, dalam empat penyesuaian kebijakan tersebut, Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta (PTS) diberikan hak otonomi untuk melakukan pembukaan atau pendirian program studi (prodi) baru.

Kebijakan Pertama

Otonomi ini diberikan dengan syarat, PTN dan PTS tersebut memiliki akreditasi A dan B juga telah melakukan kerja sama dengan organisasi dan/atau universitas yang masuk dalam QS Top 100 World Universities.

"Kebijakan Kampus Merdeka ini merupakan episode kedua dari Merdeka Belajar. Pendidikan tinggi ini memiliki potensi dan dampak tercepat dalam menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang unggul. Ini merupakan cara tercepat untuk mewujudkan itu," ujar Nadiem Makarim dalam sambutannya.

Ada pengecualian yang berlaku untuk prodi kesehatan dan pendidikan.

"Seluruh prodi baru akan otomatis mendapatkan akreditasi C," terang dia.

Lebih lanjut, Mendikbud menjelaskan bahwa kerja sama dengan organisasi akan mencakup penyusunan kurikulum, praktik kerja atau magang, dan penempatan kerja bagi para mahasiswa.

Kemudian Kemendikbud akan bekerja sama dengan perguruan tinggi dan mitra prodi untuk melakukan pengawasan.

"Tracer study wajib dilakukan setiap tahun. Perguruan tinggi wajib memastikan hal ini diterapkan," lanjut Menteri Nadiem.

Kebijakan Kedua

Kebijakan Kampus Merdeka yang kedua adalah program reakreditasi yang bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap naik peringkat. Mendatang, akreditasi yang sudah ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tetap berlaku selama 5 tahun namun akan diperbaharui secara otomatis.

"Pengajuan reakreditasi PT dan prodi dibatasi paling cepat dua tahun setelah mendapatkan akreditasi yang terakhir kali. Untuk perguruan tinggi yang berakreditasi B dan C bisa mengajukan peningkatan akreditasi kapanpun," ujar Menteri Nadiem.

Kemudian, akreditasi A akan diberikan kepada perguruan tinggi yang berhasil mendapatkan akreditasi internasional. Daftar akreditasi internasional yang diakui akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X