Cuma Pengguna Kendaraan Ini yang akan Diperbolehkan Mudik

- Rabu, 29 April 2020 | 12:34 WIB
Sejumlah pengendara melintas di jalan Tol Bakauheni-Terbanggi besar di Desa Sabah Balau, Lampung Selatan, Lampung, Selasa (28/4/2020). (ANTARA/Ardiansyah)
Sejumlah pengendara melintas di jalan Tol Bakauheni-Terbanggi besar di Desa Sabah Balau, Lampung Selatan, Lampung, Selasa (28/4/2020). (ANTARA/Ardiansyah)

Pemerintah resmi melarang masyarakat mudik untuk mencegah penyebaran COVID-19. Nantinya, mereka yang tetap nekat mudik akan diminta putar balik oleh petugas atau didenda Rp100 juta.

Namun, Polantas masih memperbolehkan masyarakat tertentu untuk mudik. Mereka yang mengalami kondisi darurat tetap diperbolehkan untuk mudik dengan menyertakan surat urgensi dari kelurahan tempatnya tinggal.

Kondisi darurat yang dimaksud seperti ada kelurga yang sakit atau meninggal. Polisi juga akan meminta bukti bahwa pengendara benar-benar sedang dalam kondisi darurat.

"Misalnya ada keluarga yang sakit, meninggal, tapi tunjukan surat tidak masalah (mudik). Cukup foto saja benar tidak itu terjadi," ujar Kepala Korps Lalu Lintas, Istiono, Selasa (28/4/2020).

-
Petugas kepolisian memerintahkan mobil travel untuk memutar kembali ke arah Jakarta saat penyekatan di jalur Pantura, Tegal, Jawa Tengah, Senin (27/4/2020). (ANTARA/Oky Lukmansyah)

Istiono berharap masyarakat tidak menyalahgunakan keringanan yang diberikan tersebut. Jika pemudik beralasan karena sudah tak memiliki pekerjaan lagi, petugas akan memberi bantuan.

Selain itu, dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19, kendaraan yang diperbolehkan melintas hanya kendaraan yang memiliki kepentingan saja, yaitu:

Sesuai pasal 5 ayat 1:

  1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia
  2. Kendaraan dinas operasional dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  3. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
  4. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah
  5. Mobil barang dengan tidak membawa penumpang.

Kemudian sesuai pasal 5 ayat 2:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah
  2. Kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintah dan petugas pencegahan penyebaran COVID-19
  3. Kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok
  4. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan

Larangan mudik berlaku tak hanya di wilayah PSBB saja, tapi di seluruh wilayah Indonesia yang termasuk zona merah penyebaran COVID-19.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X