Selama PSBB, Kendaraan Pribadi Diizinkan Beroperasi dan Tetap Jaga Jarak

- Rabu, 8 April 2020 | 00:33 WIB
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4/2020). (Photo/ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4/2020). (Photo/ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa selama penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, kendaraan pribadi masih diperbolehkan melakukan aktivitas. Namun, hal itu tetap harus mematuhi aturan jaga jarak.

"Kendaraan pribadi itu tidak ada larangan yang kita atur adalah kendaraan umum. Kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa tapi harus ada physical distancing," kata Anies Baswedan di Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Anie juga menerangkan ada beberapa hal yang diatur dalam PSBB, seperti pengurangan jam operasi angkutan umum dan tidak diziinkannya kerumunan lebih dari lima orang.

"Kami tidak akan membiarkan kegiatan berjalan kalau itu berpotensi terjadi penularan," katanya.

Selain itu, pihak kepolisian Jakarta juga akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang melanggar ketentuan saat penerapan PSBB di Jakarta.

"Kegiatan patroli akan dilaksanakan. Ini untuk kepentingan kita semua kalau kita menaati insyaallah penyebaran COVID-19 bisa dihentikan," imbuhnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X