Wagub Riza Larang PNS DKI Pergi ke Luar Kota Selama Libur Natal dan Tahun Baru

- Kamis, 23 Desember 2021 | 13:00 WIB
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) DKI bepergian selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022. Hal itu sesuai dengan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 79/SE/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19. 

"Semua sudah ada aturan dari pemerintah pusat melalui Kemenpan-RB terkait ASN. Jadi kami mengacu pada keputusan, ketentuan, peraturan yang ada di Kemenpan-RB," ucapnya di Balai Kota, Kamis (23/12/2021).

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa para ASN DKI dilarang bepergian atau melakukan perjalanan ke luar daerah dan atau mudik selama periode libur Natal dan Tahun Baru mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Baca juga: Wagub DKI Larang Warga Main Kembang Api dan Petasan Saat Natal dan Tahun Baru 2022

Pengecualian diberikan kepada ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka tugas yang sudah ditandatangani oleh kepala perangkat daerah atau biro di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Tak hanya itu, Pemprov DKI juga melarang ASN mengambil cuti selama periode tersebut, kecuali cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti karena alasan penting.

Jikalau terdapat ASN yang masih nekat bepergian selama periode tersebut, maka Pemprov DKI akan menjatuhi hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan.

"Soal sanksi (bagi ASN nekat ke luar kota) kami mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat," kata Riza.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X