Dea OnlyFans Ditetapkan Tersangka, Ini Alat Bukti yang Disita Polisi

- Sabtu, 26 Maret 2022 | 11:05 WIB
Gusti Ayu Dewanti atau Dea OnlyFans melambaikan tangan ke wartawan saat memasuki Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Gusti Ayu Dewanti atau Dea OnlyFans melambaikan tangan ke wartawan saat memasuki Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Polisi telah menetapkan Gusti Ayu Dewanti atau yang terkenal dengan Dea OnlyFans sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dalam kasus konten video syur.

Dalam penetapan tersangka tersebut, polisi mengantongi sejumlah barang bukti. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis.

Auliansyah menjelaskan bahwa barang bukti terkait penetapan tersangka Dea OnlyFans masih merujuk pada patroli siber, dan juta ada konten yang bermuatan pornografi yang dilakukan Dea melalui situs OnlyFans.

Baca Juga: Penampakan Dea OnlyFans di Polda Metro Usai Ditangkap Polisi

"Alat buktinya kan seperti dari kemarin berawal dari kita patroli siber," ucap Auliansyah kepada awak media, Sabtu (26/3/2022).

"Kemudian kita dapatkan konten-konten yang didapat oleh Dea yang disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video porno dengan foto syur seperti itu," tambahnya.

Sebelumnya, Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap Dea OnlyFans terkait kasus konten pornografi. Dea diketahui merupakan konten kreator yang kerap membuat konten syur baik foto ataupun video.

Dea ditangkap dikediamannya di Malang pada Kamis, 24 Maret 2022. Wanita bernama asli Gusti Ayu Dewanti ditangkap setelah sebelumnya dirinya terjaring dalam patroli siber Polda Metro Jaya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X